Pembangunan Fasilitas SPPG 3T Bantaeng Disoal, Status Aset Dipertanyakan
Pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. (dok: ist)
Bantaeng, dnid.co.id – Pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.
Penggunaan aset daerah tersebut hingga kini, kejelasan status hukum penggunaan lahan tersebut belum disampaikan secara terbuka.
Ketua LSM LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, melontarkan kritik keras terkait dugaan penggunaan aset pemerintah daerah hingga pencatutan nama Prabowo Subianto dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia mempertanyakan status aset daerah yang disebut telah digunakan bahkan dirubuhkan dalam proses pembangunan.
“Dia gunakan aset pemerintah daerah, apakah aset itu sudah dihapus atau tidak. Kalau belum, ini bisa menjadi bentuk kerugian daerah,” tegasnya kepada wartawan di Bantaeng, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, persoalan ini semakin kompleks karena pengelolaan SPPG 3T disebut berada di bawah pihak swasta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan pemerintah daerah.
“Apakah pemda tahu hal tersebut? Karena setahu saya pengelolaan SPPG 3T itu oleh swasta,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah.
“Yang menjadi keresahan, ada dugaan kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi daerah, apalagi jika aset yang dirubuhkan bernilai ratusan juta rupiah,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Yusdanar menyinggung dugaan pencatutan nama Presiden dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Modusnya mengatasnamakan Presiden. Ini menjadi preseden buruk bagi program pemerintah pusat jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” pintanya.
Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum jika dugaan tersebut terbukti.
“Saya akan menindaklanjuti dengan pelaporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta DPRD Bantaeng untuk segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, bidang aset DPKAD, serta pengelola SPPG.
“Aset ini milik daerah dan nilainya ratusan juta. Harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” katanya.
Ia juga menegaskan agar pihak pelaksana tidak menggunakan nama Presiden untuk kepentingan tertentu.
“Jangan bawa nama Presiden untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti. Itu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait status aset yang digunakan.
“Kami minta pembangunan dihentikan sampai ada kepastian hukum terkait aset tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pembangunan Fasilitas SPPG 3T Bantaeng Disoal, Status Aset Dipertanyakan
MINGGU, 5 APRIL 2026
Bantaeng, dnid.co.id - Pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.
Penggunaan aset daerah tersebut hingga kini, kejelasan status hukum penggunaan lahan tersebut belum disampaikan secara terbuka.
Ketua LSM LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, melontarkan kritik keras terkait dugaan penggunaan aset pemerintah daerah hingga pencatutan nama Prabowo Subianto dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia mempertanyakan status aset daerah yang disebut telah digunakan bahkan dirubuhkan dalam proses pembangunan.
“Dia gunakan aset pemerintah daerah, apakah aset itu sudah dihapus atau tidak. Kalau belum, ini bisa menjadi bentuk kerugian daerah,” tegasnya kepada wartawan di Bantaeng, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, persoalan ini semakin kompleks karena pengelolaan SPPG 3T disebut berada di bawah pihak swasta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan pemerintah daerah.
“Apakah pemda tahu hal tersebut? Karena setahu saya pengelolaan SPPG 3T itu oleh swasta,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah.
“Yang menjadi keresahan, ada dugaan kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi daerah, apalagi jika aset yang dirubuhkan bernilai ratusan juta rupiah,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Yusdanar menyinggung dugaan pencatutan nama Presiden dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Modusnya mengatasnamakan Presiden. Ini menjadi preseden buruk bagi program pemerintah pusat jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” pintanya.
Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum jika dugaan tersebut terbukti.
“Saya akan menindaklanjuti dengan pelaporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta DPRD Bantaeng untuk segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, bidang aset DPKAD, serta pengelola SPPG.
“Aset ini milik daerah dan nilainya ratusan juta. Harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” katanya.
Ia juga menegaskan agar pihak pelaksana tidak menggunakan nama Presiden untuk kepentingan tertentu.
“Jangan bawa nama Presiden untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti. Itu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait status aset yang digunakan.
“Kami minta pembangunan dihentikan sampai ada kepastian hukum terkait aset tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut.