Maros, DNID.co.id – Viral pemberitaan dugaan praktik ‘Tangkap Lepas’ dalam penanganan kasus narkotika dibantah langsung oleh Satnarkoba Polres Maros.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Maros diduga melepas dua remaja terduga penyalahgunaan sabu setelah menerima sejumlah uang.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, melalui Kanit 1 Satnarkoba Ipda Erwin, menjelaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.
“Terkait dugaan tangkap lepas itu tidak benar adanya, data dari narasumber itu sangat keliru,” ucap Ipda Erwin kepada DNID, Sabtu (18/4/2025).
Ipda Erwin menegaskan komitmen Satnarkoba Polres Maros dalam upaya pemberantasan dan penindakan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Untuk semua kasus yang kami tangani, kami laksanakan sesuai SOP tanpa ada pandang bulu, jadi terkait angka Rp75 juta itu tidak benar adanya,” tegas Ipda Erwin.
























