Polisi Bekuk Pencuri iPhone Dalam Waktu Singkat

Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — Aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko perlengkapan pakaian dinas di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial Aryanto (50), Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah diduga mencuri satu unit iPhone 13 milik korban pada malam sebelumnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Akmal Maulana (22), seorang mahasiswa asal Tasikmalaya, menyadari ponselnya hilang saat sedang bekerja menjaga toko. Saat itu, korban sempat meninggalkan meja untuk mengisi token listrik sebelum kembali melayani pembeli. Ketika hendak memeriksa ponselnya, perangkat tersebut sudah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Pintu Air. Tanpa menunggu lama, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Yanto.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk melayani pembeli untuk mengambil ponsel yang tergeletak di atas meja toko.

“Pelaku melihat kesempatan saat korban lengah, lalu dengan cepat mengambil handphone tersebut dan langsung meninggalkan lokasi,” ungkap salah satu penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Fakta lain yang terungkap, pelaku tidak berniat menjual barang curian tersebut. Karena ponsel dalam kondisi terkunci, pelaku justru membawanya berkeliling untuk dipamerkan kepada rekan-rekannya.

“Pelaku hanya ingin menunjukkan kepada teman-temannya bahwa ia memiliki iPhone, bukan untuk dijual,” tambah sumber kepolisian.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sembari menunggu pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hijau dengan kapasitas 128 GB yang identik dengan milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat terkait guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama saat berada di ruang publik atau tempat usaha.

Simpan Gambar:

Jumat, 24 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sinergi TNI Polri dan Warga Bersihkan Lingkungan Demi Cegah Penyakit Bersama
Ujian Berkala dan Kenaikan Pangkat Uji Fisik Personel Secara Ketat Profesional
Remaja Ditahan Usai Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Kurang dari 24 Jam, Tim Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan
Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian
Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren
Terbaru, Tujuh Siswa SDN 7 Rumbia Dirujuk ke RSUD Usai Konsumsi MBG
BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WITA

Sinergi TNI Polri dan Warga Bersihkan Lingkungan Demi Cegah Penyakit Bersama

Jumat, 24 April 2026 - 12:30 WITA

Ujian Berkala dan Kenaikan Pangkat Uji Fisik Personel Secara Ketat Profesional

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WITA

Remaja Ditahan Usai Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 24 April 2026 - 10:04 WITA

Polisi Bekuk Pencuri iPhone Dalam Waktu Singkat

Kamis, 23 April 2026 - 21:44 WITA

Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian

Kamis, 23 April 2026 - 20:24 WITA

Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren

Kamis, 23 April 2026 - 17:34 WITA

Terbaru, Tujuh Siswa SDN 7 Rumbia Dirujuk ke RSUD Usai Konsumsi MBG

Kamis, 23 April 2026 - 17:02 WITA

BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Remaja Ditahan Usai Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:18 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Bekuk Pencuri iPhone Dalam Waktu Singkat

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:04 WITA