Remaja Ditahan Usai Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Pangkalpinang ,Dnid.Co.Id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (23/4/2026). Terduga pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AL, diamankan setelah pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban yang juga masih di bawah umur dilindungi identitasnya. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menerima pengakuan anaknya terkait peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gabek.

Kepolisian menyebut peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah terduga pelaku saat kondisi sepi. Informasi itu kemudian terungkap pada 24 Februari 2026 malam, ketika korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa ia mengalami tindakan pemaksaan disertai kekerasan fisik.

“Terduga pelaku sudah kami periksa dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar sumber resmi dari Polresta Pangkalpinang.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga terkait kejadian, serta satu unit telepon genggam. Selain itu, alat bukti penting berupa keterangan korban dan hasil visum et repertum telah dikantongi penyidik guna memperkuat konstruksi perkara.

Secara investigatif, kasus ini mengungkap celah pengawasan lingkungan terhadap anak. Dugaan peristiwa terjadi tanpa kehadiran orang dewasa, yang memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan anak di sekitar korban maupun pelaku. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau faktor lain yang memungkinkan kejadian tersebut berlangsung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak serta praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku. “Kami pastikan penanganan perkara ini mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tambah sumber tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan anak sebagai pelaku (anak berkonflik dengan hukum/ABH). Hal ini menuntut pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembinaan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan.

Di sisi lain, lembaga perlindungan anak diharapkan turut memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna meminimalkan dampak trauma. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak.

Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera, serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak di tingkat lokal.

 

Simpan Gambar:

Jumat, 24 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sinergi TNI Polri dan Warga Bersihkan Lingkungan Demi Cegah Penyakit Bersama
Ujian Berkala dan Kenaikan Pangkat Uji Fisik Personel Secara Ketat Profesional
Polisi Bekuk Pencuri iPhone Dalam Waktu Singkat
Kurang dari 24 Jam, Tim Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan
Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian
Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren
Terbaru, Tujuh Siswa SDN 7 Rumbia Dirujuk ke RSUD Usai Konsumsi MBG
BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WITA

Sinergi TNI Polri dan Warga Bersihkan Lingkungan Demi Cegah Penyakit Bersama

Jumat, 24 April 2026 - 12:30 WITA

Ujian Berkala dan Kenaikan Pangkat Uji Fisik Personel Secara Ketat Profesional

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WITA

Remaja Ditahan Usai Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 24 April 2026 - 10:04 WITA

Polisi Bekuk Pencuri iPhone Dalam Waktu Singkat

Kamis, 23 April 2026 - 21:44 WITA

Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian

Kamis, 23 April 2026 - 20:24 WITA

Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren

Kamis, 23 April 2026 - 17:34 WITA

Terbaru, Tujuh Siswa SDN 7 Rumbia Dirujuk ke RSUD Usai Konsumsi MBG

Kamis, 23 April 2026 - 17:02 WITA

BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Remaja Ditahan Usai Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:18 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Bekuk Pencuri iPhone Dalam Waktu Singkat

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:04 WITA