Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — Aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko perlengkapan pakaian dinas di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial Aryanto (50), Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah diduga mencuri satu unit iPhone 13 milik korban pada malam sebelumnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Akmal Maulana (22), seorang mahasiswa asal Tasikmalaya, menyadari ponselnya hilang saat sedang bekerja menjaga toko. Saat itu, korban sempat meninggalkan meja untuk mengisi token listrik sebelum kembali melayani pembeli. Ketika hendak memeriksa ponselnya, perangkat tersebut sudah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Pintu Air. Tanpa menunggu lama, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Yanto.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk melayani pembeli untuk mengambil ponsel yang tergeletak di atas meja toko.
“Pelaku melihat kesempatan saat korban lengah, lalu dengan cepat mengambil handphone tersebut dan langsung meninggalkan lokasi,” ungkap salah satu penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Fakta lain yang terungkap, pelaku tidak berniat menjual barang curian tersebut. Karena ponsel dalam kondisi terkunci, pelaku justru membawanya berkeliling untuk dipamerkan kepada rekan-rekannya.
“Pelaku hanya ingin menunjukkan kepada teman-temannya bahwa ia memiliki iPhone, bukan untuk dijual,” tambah sumber kepolisian.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sembari menunggu pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hijau dengan kapasitas 128 GB yang identik dengan milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat terkait guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama saat berada di ruang publik atau tempat usaha.
























