Remaja Ditahan Usai Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Pangkalpinang ,Dnid.Co.Id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (23/4/2026). Terduga pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AL, diamankan setelah pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban yang juga masih di bawah umur dilindungi identitasnya. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menerima pengakuan anaknya terkait peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gabek.

Kepolisian menyebut peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah terduga pelaku saat kondisi sepi. Informasi itu kemudian terungkap pada 24 Februari 2026 malam, ketika korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa ia mengalami tindakan pemaksaan disertai kekerasan fisik.

“Terduga pelaku sudah kami periksa dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar sumber resmi dari Polresta Pangkalpinang.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga terkait kejadian, serta satu unit telepon genggam. Selain itu, alat bukti penting berupa keterangan korban dan hasil visum et repertum telah dikantongi penyidik guna memperkuat konstruksi perkara.

Secara investigatif, kasus ini mengungkap celah pengawasan lingkungan terhadap anak. Dugaan peristiwa terjadi tanpa kehadiran orang dewasa, yang memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan anak di sekitar korban maupun pelaku. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau faktor lain yang memungkinkan kejadian tersebut berlangsung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak serta praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku. “Kami pastikan penanganan perkara ini mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tambah sumber tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan anak sebagai pelaku (anak berkonflik dengan hukum/ABH). Hal ini menuntut pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembinaan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan.

Di sisi lain, lembaga perlindungan anak diharapkan turut memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna meminimalkan dampak trauma. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak.

Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera, serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak di tingkat lokal.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 24 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MKTI Gelar FGD: Konservasi Tanah dan Air Merupakan Prasyarat Mutlak dalam Mewujudkan kedaulatan Serta Swasembada Pangan Berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah
Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru
Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta
Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:35 WITA

MKTI Gelar FGD: Konservasi Tanah dan Air Merupakan Prasyarat Mutlak dalam Mewujudkan kedaulatan Serta Swasembada Pangan Berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

Sabtu, 7 November 2026 - 11:29 WITA

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah

Sabtu, 7 November 2026 - 11:08 WITA

Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru

Sabtu, 7 November 2026 - 07:40 WITA

Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta

Sabtu, 7 November 2026 - 07:00 WITA

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Berita Terbaru