Makassar, DNID.co.id – Status tersangka terhadap Andi Rima Juniawati Puspitasari digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Tim pendamping hukum dari Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) menilai penetapan tersebut cacat prosedur dan minim alat bukti.
Ketua Umum FM-AMH, Yakobus, yang juga bertindak sebagai koordinator tim hukum, menyampaikan permohonan agar hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Bersama dua advokat, Khiky Sandra Saputri dan Vhivy Arida Bhayangkara, ia juga meminta penghentian penyidikan serta pemulihan hak kliennya.
“Intinya begini, kami mengajukan praperadilan karena kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami, Andi Rima Juniawati Puspitasari selaku pemohon, itu bermasalah secara hukum,” ujar Yakobus dalam konferensi pers di kantor FM-AMH, Sabtu (25/4/2026) siang.
Permohonan ini diajukan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Sulawesi Selatan hingga Kapolrestabes Makassar. Tim hukum menilai proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

Dalam argumentasinya, Yakobus merujuk ketentuan KUHAP terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 158 hingga Pasal 164, yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Penetapan tersangka dalam perkara ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah dan jelas,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari transaksi pinjaman uang pada Oktober 2024 sebesar Rp115 juta. Menurut tim pendamping, pemohon hanya bertindak sebagai peminjam, sementara pengadaan jaminan kendaraan dilakukan pihak lain di luar kendalinya. Bahkan, disebutkan pemohon telah mengembalikan dana hingga Rp145 juta.
Meski demikian, laporan tetap diproses hingga berujung pada penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar pada Januari 2026. Tim hukum menilai proses tersebut tidak transparan.
“Klien kami tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hanya disampaikan secara lisan adanya kwitansi yang justru tidak pernah ditandatangani oleh pemohon,” kata Yakobus.
Selain itu, tim juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, seperti tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta tidak dilaksanakannya gelar perkara secara terbuka sebelum peningkatan status perkara.
“Kalau kita lihat substansinya, ini sebenarnya perkara pinjam-meminjam. Klien kami sudah mengembalikan uang, bahkan lebih dari jumlah yang diterima. Jadi di mana unsur penipuannya? Di mana niat jahatnya?” ujarnya.
Menurut tim FM-AMH, unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) tidak terpenuhi dalam kasus ini. Karena itu, mereka menilai penetapan tersangka dilakukan secara dipaksakan.
“Karena itu, kami menilai penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak berdasar. Maka kami minta pengadilan melalui praperadilan untuk menguji dan membatalkan status tersangka tersebut,” pungkas Yakobus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan praperadilan tersebut.
























