Makassar, DNID.co.id – Hingga saat ini, sidang banding PTDH kepada AKP Saharuddin di Propam Polda Sulsel belum ada kepastian. Pada hal oknum tersebut terbukti melakukan penipuan dengan modus lolos tes polisi terhadap korban.
Lambannya proses sidang banding membuat korban merasa kecewa dan mempertanyakan apa alasan Propam Polda Sulsel.
“Saya sebagai korban tentunya sangat kecewa. Kenapa Sidang banding AKP Saharuddin belum digelar hingga saat ini,” kata korban, Andi Sunardi kepada media, Sabtu (25/4/2026).
Andi Sunardi pun meminta keadilan. Mengingat oknum polisi itu sudah memberikan kerugian yang cukup besar. Sementara yang bersangkutan diduga sengaja memperlambat proses banding sampai dia pensiun.
“Dalam dekat ini kan oknum tersebut mau pensiun. Jadi saya menduga dia sengaja memperlambat bandingnya,” tambahnya.
Karena merasa keadilannya direnggut, ia kemudian berencana akan mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri. Apalagi oknum tersebut saat menipu dirinya membawa-bawa ada anggota Mabes Polri yang minta uang agar ponakannya lolos tes kepolisian.
“Saya minta keadilan. Bapak Kapolri mohon bantuannya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari tes masuk kepolisian ponakan Andi Sunardi. Saat itu AKP Saharuddin menawarkan bisa meloloskan ponakannya menjadi Polwan.
Syaratnya harus membayar sejumlah uang. Karena percaya dengan iming-iming pelaku, korban Andi Sunardi memberikan uang melalui transfer dan tunai.
Total uang yg diserahkan sebanyak Rp 740 juta rupiah. Namun sayang ponakannya pun tidak kunjung lulus.
Bukan hanya itu, AKP Saharuddin sudah melakukan sidang etik oleh Propam Polda Sulsel. Bahkan sudah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Akan tetapi yang bersangkutan melakukan banding. Dan hingga kini bandingnya belum dilakukan karena kuat dugaan sengaja dilakukan agar bersangkutan bisa pensiun terlebih dahulu.
























