PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan darah. Seorang pria berinisial Hamdan Saputra (32) ditangkap tim Buser Naga pada Jumat (24/4/2026) dini hari setelah terbukti mencuri motor milik kakak kandungnya sendiri di kawasan Bukit Intan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Korban, Budiman (42), menyadari motornya—Yamaha Mio putih tahun 2009 dengan nomor polisi BN 8550 HJ—hilang dari garasi samping rumah.
“Pelapor mendapatkan informasi dari keluarga bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Setelah dicek, benar kendaraan tersebut hilang dan diduga diambil oleh adik kandungnya sendiri,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena diliputi rasa sakit hati. Ia sebelumnya sempat meminta izin meminjam motor, namun ditolak oleh korban. Penolakan itu memicu niat pelaku untuk mengambil paksa kendaraan tersebut.
“Pelaku menunggu korban keluar rumah, lalu masuk melalui pintu belakang garasi dan langsung membawa kabur motor tersebut,” ungkap petugas.
Setelah berhasil menguasai motor, pelaku melarikan diri ke tempat kos temannya. Ia bahkan berencana menggadaikan kendaraan tersebut keesokan harinya guna mendapatkan uang tunai. Namun rencana itu keburu digagalkan aparat kepolisian.
Tim Buser Naga yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Air Hitam. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung bergerak dan mengamankan Hamdan tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motifnya murni karena sakit hati tidak dipinjamkan motor,” kata penyidik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih milik korban yang belum sempat digadaikan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,3 juta. Kasus ini pun kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polisi menegaskan, meskipun terjadi dalam lingkup keluarga, tindakan pencurian tetap merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap tindak kriminal, termasuk yang terjadi dalam keluarga. Proses hukum tetap berjalan,” tegas penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik keluarga yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan melawan hukum dan konsekuensi pidana serius.
























