Makassar, DNID.co.id – Kasus dugaan penyebaran data pribadi disertai pengancaman terhadap seorang warga Makassar, Ir. Indra Abdullah, ST., kini memasuki tahap serius.
Pada Jumat (24/4/2026), Indra resmi melaporkan tiga orang ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Tiga terlapor masing-masing berinisial AAN (34), seorang dosen sekaligus konsultan di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, serta dua oknum dari Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (Astekindo) Sulawesi Selatan, yakni NV dan FTR.
“Untuk yang saya laporkan itu ada 3, saudara AAN, dan juga ada 2 orang dari pihak Astekindo yakni saudari NV dan Ibu FTR,” ujar Indra kepada DNID.co.id, Jumat (25/4/2026).

Pelaporan ini, kata Indra, terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Saya dalam hal ini, jelas mengalami kerugian immateriil, yang berpotensi bisa menyebabkan kerugian lainnya baik materiil maupun immateriil di kemudian hari akibat dari penyebaran data pribadi saya,” tegas Indra.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari konflik pekerjaan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Pompengan Jeneberang. Indra yang bertugas sebagai pendamping masyarakat mengaku mendapat tekanan sebelum akhirnya data pribadinya disebarkan.
“Pengancamannya dalam bentuk verbal berupa chat personal; ‘Kalau saya tidak merespons chatnya, data pribadi saya akan disebar,’” ungkapnya.
Ancaman tersebut kemudian terealisasi. Data pribadi Indra berupa ijazah dan pas foto berwarna disebarkan ke dalam grup WhatsApp pekerjaan yang beranggotakan sekitar 32 orang dari berbagai daerah.
“Data pribadi saya tersebar di publik, berupa ijazah dan pas foto berwarna,” jelasnya.
Ia menilai penyebaran tersebut berbahaya karena memuat informasi sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Di dalam ijazah itu ada data sensitif seperti NIK. Ketika NIK ini bisa diakses, banyak data lain yang bisa terbuka lagi seperti NPWP dan lainnya,” katanya.
Indra mengaku mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, termasuk tekanan psikologis dan kerusakan reputasi.
“Saya merasa dirugikan. Ini juga pembunuhan karakter,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan kebocoran data dari pihak asosiasi Astekindo, mengingat dokumen tersebut sebelumnya pernah diserahkan untuk keperluan sertifikasi.
“Saya kira aman karena itu kewajiban mereka melindungi data pekerja. Saya rasa ada kecolongan dari pihak asosiasi Astekindo,” katanya.

Sementara itu, AAN mengakui telah menyebarkan data tersebut, namun berdalih tindakan itu dilakukan karena kesal terhadap kinerja Indra.
“Iye betul saya yang sebar datanya itu dalam grup internal pekerjaan. Saya sebagai koordinator jengkel karena Indra tidak membalas chat saya,” ujarnya.
Ia juga menyebut data tersebut dikirim oleh NV, yang merupakan admin asosiasi Astekindo.
“Saya sudah hapus itu dan sudah meminta maaf ke Indra Pak,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Astekindo Sulsel membenarkan bahwa data yang telah beredar itu berasal dari tangkapan layar database internal. Namun, mereka menegaskan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar kebijakan organisasi.
“Data itu dalam bentuk screenshot database Astekindo,” ujar FTR.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah memberi arahan untuk menyebarkan data tersebut.
“Kami tidak pernah memberi arahan, tidak ada,” tegasnya.
Meski telah ada klarifikasi dan permintaan maaf, Indra tetap melanjutkan proses hukum. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius terhadap perlindungan data pribadi.
“Saya hanya ingin hak saya sebagai warga negara dilindungi. Data pribadi itu bukan untuk disebarkan sembarangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran data pribadi, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, UU ITE juga mengatur larangan distribusi konten ilegal dan akses data tanpa hak di ruang digital.
























