Bangka Belitung, Dnid.co.id — Skandal peredaran rokok berpita cukai yang diduga disalahgunakan mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/04/2026). Investigasi tim media sejak Minggu (19/04/2026) mengungkap lima merek rokok—Nmos Bold, King Garet Black, Nmos Ice Grape Click, FAZ Green Apple Click, dan FAZ Watermelon Click—beredar luas secara terbuka di Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, hingga Kabupaten Bangka. Produk tersebut diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat berwenang.
Temuan di lapangan menunjukkan distribusi berlangsung masif dan terstruktur, menjangkau dari tingkat distributor hingga pengecer tanpa hambatan berarti. Rokok-rokok tersebut dijual bebas di warung dan toko, seolah luput dari pengawasan. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dalam skala besar.
“Barang ini dijual bebas, sangat mudah ditemukan di warung dan toko. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada indikasi jaringan distribusi terorganisir lintas daerah. Informasi yang dihimpun menyebutkan peredaran rokok tersebut diduga dikendalikan oleh sosok berinisial NC, warga Surabaya, yang dikenal sebagai Nico Surabaya. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan H. WHB asal Malang yang diduga memiliki jalur distribusi luas dan rapi.
Indikasi pelanggaran semakin menguat dengan dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan di bidang cukai, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan, terutama dari sisi penerimaan pajak.
“Peredarannya sangat terang-terangan. Barang ini bisa ditemukan hampir di setiap titik penjualan, tapi tidak ada penindakan,” kata sumber lainnya.
Meski fakta di lapangan kian terang, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah konkret, baik dalam bentuk penindakan maupun pengawasan intensif. Ketiadaan respons ini memicu pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum di sektor cukai, serta membuka ruang spekulasi adanya pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait temuan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa peredaran rokok bermasalah berlangsung tanpa hambatan berarti.
Desakan publik pun menguat. Aparat diminta segera bertindak tegas untuk menghentikan distribusi rokok ilegal, mengusut tuntas jaringan yang terlibat, serta menutup celah kebocoran penerimaan negara. Tanpa langkah nyata, praktik ini dikhawatirkan akan terus meluas dan semakin sulit dikendalikan.
























