Polemik Aset SD Panjang Memanas, Wabup Bantaeng ‘Bandel’ Tak Hadir RDP, DPRD Siapkan Panggil Paksa

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bantaeng. (dok: Akbar Razak)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bantaeng. (dok: Akbar Razak)

Bantaeng, DNID.co.id – Ketidakhadiran Wakil Bupati Bantaeng selaku Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kembali menuai sorotan tajam.

DPRD menilai sikap tersebut sebagai bentuk tidak kooperatif di tengah polemik serius pembongkaran aset negara.

Anggota DPRD Bantaeng, Muh Asri Bakri menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengundang Ketua Satgas MBG untuk hadir secara langsung dalam forum resmi, namun puncaknya, persoalan yang berkaitan langsung, Ketua Satgas MBG Bantaeng tersebut malah mangkir.

“Sudah dua sampai tiga kali kita rapat soal MBG, tapi ketua satgas tidak pernah hadir. Ini bentuk tidak menghargai undangan DPRD,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut justru memperkeruh situasi, mengingat agenda RDP berkaitan langsung dengan polemik pembongkaran aset negara di SD Inpres Panjang yang hingga kini belum memiliki penjelasan utuh.

DPRD menilai, pembongkaran tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana mestinya. Bahkan, berkembang dugaan adanya penggunaan kewenangan jabatan untuk mempercepat proses pembongkaran.

Dalam hasil RDP, DPRD mencatat sejumlah poin penting yang berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

Pertama, adanya indikasi pengrusakan fasilitas negara. DPRD merekomendasikan agar Bupati Bantaeng menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya ke Kepolisian melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kedua, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Satgas MBG yang kini disebut telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Ketiga, DPRD meminta penghentian sementara seluruh aktivitas MBG di wilayah Labbo hingga persoalan ini menemukan kejelasan hukum dan administratif.

Keempat, DPRD akan kembali mengagendakan pemanggilan Ketua Satgas MBG bersama pihak investor yang diduga terlibat dalam pembongkaran aset tersebut.

Politisi PKB itu menegaskan, jika pemanggilan kembali tidak diindahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih tegas.

“Kalau nanti sudah masuk tahap berikutnya, bahkan pembentukan pansus, dan masih tidak hadir, maka kita akan lakukan pemanggilan paksa,” tegas Asri.

Polemik ini semakin menguat setelah muncul desas-desus adanya dua potensi pelanggaran hukum sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, serta dugaan pengrusakan fasilitas negara yang dapat dijerat pidana umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wakil Bupati Bantaeng terkait ketidakhadirannya dalam RDP maupun substansi polemik pembongkaran aset tersebut.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, ke Kejaksaan Negeri Bantaeng. Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran satu unit rumah dinas guru dan pagar sekolah yang diduga dilakukan tanpa mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam laporan itu disebutkan, terdapat dua objek aset berbeda, rumah dinas yang bersumber dari APBN serta pagar sekolah yang dibangun melalui APBD, yang dibongkar dalam rentang 22 hingga 25 Maret 2026. Kedua aset tersebut diduga hilang tanpa proses administrasi yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Polemik ini juga semakin menguat setelah sebelumnya organisasi mahasiswa PC SEMMI Bantaeng, memberikan “rapor merah” kepada Wakil Bupati dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.

Di sisi lain, aktivis Andi Sofyan Hakim juga menyoroti persoalan ini sebagai bagian dari potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan, terutama jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.

Secara regulasi, penghapusan aset daerah wajib melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, mulai dari inventarisasi, pembentukan tim, hingga penerbitan Surat Keputusan kepala daerah. Tanpa prosedur tersebut, tindakan pembongkaran berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 28 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Liputan Langsung

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA