Sinyal dari Monas: Federasi BUMN Setuju BUMN Jadi 300, Asal Dialog Dibuka dan Kesejahteraan Dijaga

JAKARTA,DNID.co.id — Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN-IRA) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penataan Badan Usaha Milik Negara di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat perayaan May Day 2026 di Monas. Syaratnya tegas: tanpa PHK dan hak kesejahteraan pegawai tetap terjaga.

Ketua Umum FSP BUMN-IRA, Sutisna, membacakan langsung pernyataan sikap federasi yang menaungi ribuan pekerja BUMN se-Indonesia itu, (1/5/2026).

Federasi mendukung agenda Pemerintah, BP BUMN, dan Danantara untuk merampingkan 1.077 entitas BUMN menjadi 200-300 entitas. “Dukungan ini dengan syarat dalam penataan tersebut harus dihindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap menjaga hak-hak kesejahteraan Pegawai BUMN,” tegas Sutisna.

FSP BUMN-IRA memberi tekanan pada lima poin konsentrasi gerak organisasi mengawal penataan:

1. Tanpa PHK” Restrukturisasi tidak boleh mengorbankan pekerja.

2. Jaga Kesejahteraan ” Hak dan kesejahteraan pegawai BUMN tidak boleh dikurangi.

3. Berantas Korupsi ” Dukung penuh pembersihan korupsi di tubuh BUMN dan anak usaha.

4. Dialog Terbuka ” BP BUMN dan Danantara wajib buka ruang dialog dengan serikat pekerja di tiap BUMN.

5. Profesionalisme ” Komitmen dorong produktivitas dan profesionalisme pekerja.

Sutisna menyoroti integritas insan BUMN. “Banyaknya praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan perusahaan BUMN dan mengancam kesejahteraan pekerja BUMN dan keluarganya,” ujarnya.

Karena itu, federasi mendukung penuh pemberantasan korupsi di BUMN dan anak usaha

Sutisna meminta BP BUMN dan Danantara mensosialisasikan rencana penataan lewat dialog dengan serikat pekerja. FSP BUMN-IRA siap memfasilitasi. “Dialog adalah kebutuhan fundamental dalam hubungan industrial. Pekerja BUMN harus dilibatkan karena bagian dari pemangku kepentingan utama, bukan sekadar objek kebijakan,” tegasnya.

Di tengah gelombang restrukturisasi dan konsolidasi di bawah arahan BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dukungan FSP BUMN-IRA jadi sinyal penting. Namun pesan federasi jelas: penataan boleh jalan, tapi pekerja jangan jadi korban.

“Komitmen kami: dorong profesionalisme, jaga hak dan tingkatkan kesejahteraan pegawai BUMN beserta keluarganya,” tutup Sutisna.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 2 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru