Polres Palopo Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Imam Masjid di Benteng
Palopo,DNID.co.id – Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang imam masjid di wilayah Benteng, Kota Palopo, tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki mengatakan proses penyelidikan sementara masih terus berjalan.
Polres Palopo diketahui telah memeriksa empat orang saksi terkait insiden tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum korban sebagai dasar untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Saat ini kami juga masih menunggu hasil visum dari korban, yang nantinya akan menjadi dasar untuk peningkatan ke tahap sidik,” ujar AKP Marsuki.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan,terduga pelaku dalam kasus ini dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 4 Mei 2026.
“Kami telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada hari Senin. Hal ini untuk melengkapi rangkaian proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Insiden tersebut terjadi pada 29 April 2026. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menegur sejumlah remaja yang menggunakan pengeras suara (toa) di luar waktu ibadah karena dinilai mengganggu.
Namun, situasi kemudian memanas setelah korban keluar dari masjid. Seorang wanita paruh baya disebut datang sambil menunjuk-nunjuk korban dan diduga memprovokasi orang-orang di sekitar lokasi.
Dalam kondisi yang semakin tidak kondusif, korban mengaku diserang dari arah belakang. Ia berusaha menghindar, namun terjatuh setelah tersandung tumpukan pasir yang berada di sekitar lokasi.
Saat itulah korban diduga langsung dikeroyok oleh beberapa orang secara bertubi-tubi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis, lebam pada wajah dan kepala, serta nyeri di bagian dada.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup AKP Marsuki.