Jaringan Narkoba Terendus, Mahasiswa Diamankan Bersama Barang Bukti

PANGKALPINANG ,DNID.CO.ID — Aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Elang III, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam operasi dini hari itu, polisi menangkap seorang pria bernama Abdul Rasyid alias Dul (29), yang berstatus pelajar/mahasiswa, serta menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga siap edar.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat petugas tiba, tersangka berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat mengungkap fakta mencengangkan: narkotika dalam jumlah besar tersimpan rapi dalam berbagai kemasan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 209,98 gram serta pil ekstasi dengan total berat 195,47 gram,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangannya.

Barang bukti yang diamankan tergolong masif dan variatif. Polisi menyita puluhan bungkus sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari paket jumbo hingga kecil. Selain itu, ditemukan ratusan butir ekstasi berwarna biru, merah muda, ungu, hijau, dan kuning yang dikemas dalam plastik strip. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan alat pendukung peredaran seperti timbangan digital, plastik kemasan, aluminium foil, serta alat skop dari potongan pipet.

“Temuan ini mengindikasikan kuat bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan diduga berperan sebagai pengedar,” tegas Max.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua tas, satu unit ponsel, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Secara investigatif, aparat kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Polisi menduga tersangka bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari rantai distribusi narkoba yang beroperasi di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Max.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk uji laboratorium barang bukti, pemeriksaan urine, serta penyusunan berkas perkara.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di Pangkalpinang. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan berhenti. Ini komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Max.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 4 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif
Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:04 WITA

Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WITA

Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Berita Terbaru