Belitung Timur, Dnid.Co.Id – Sengketa lahan seluas 126 hektare di Desa Simpang Tiga, Kabupaten Belitung Timur, kembali memanas setelah dua perusahaan, PT Pratama Unggul Sejahtera (PT PUS) dan PT Rebinmas Jaya, saling klaim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Beltim, Rabu (05/05/2026). Konflik yang telah berlangsung sejak 2010 ini menyeret kepentingan masyarakat Dusun Bangek, memunculkan tarik-menarik antara legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dan klaim kerja sama berbasis kesepakatan warga.
PT PUS bersikeras pengelolaan lahan sah karena berangkat dari perjanjian antara PT Rebinmas Jaya dan masyarakat pada 2009 dan 2013. Manager PT PUS, Abas Supardiono, menegaskan pihaknya hanya masuk sebagai mitra yang direkomendasikan warga untuk mengembangkan kebun plasma.
“Perjanjian itu antara Rebinmas dan masyarakat Dusun Bangek. Kami hadir atas rekomendasi masyarakat dengan pola 65 persen inti dan 35 persen plasma,” ujar Abas di hadapan anggota dewan.
Ia mengungkapkan, PT PUS telah mengantongi izin lokasi sejak 2010 seluas 965 hektare, meski realisasi pengelolaan hanya sekitar 350 hektare. Dari jumlah itu, 126 hektare berada di dalam wilayah HGU PT Rebinmas Jaya—yang kini menjadi titik konflik utama.
Lebih jauh, Abas menekankan bahwa kerja sama selama lebih dari satu dekade telah memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat. “Bahkan sebelum lunas, masyarakat sudah menikmati hasil. Setelah lunas, nilainya bisa meningkat berkali lipat,” katanya.
Namun, PT Rebinmas Jaya membantah keras klaim tersebut. Manajer Plasma perusahaan itu, DwiJo Susanto, menegaskan bahwa lahan 126 hektare tetap merupakan bagian sah dari HGU mereka dan tidak boleh dikelola pihak lain tanpa izin.
“PT PUS mengambil lahan di dalam HGU kami. Harapan kami jelas, lahan itu dikembalikan,” tegas DwiJo.
Ia juga meluruskan bahwa penyerahan lahan pada 2013 ditujukan langsung kepada masyarakat, bukan untuk dialihkan ke perusahaan. “Itu untuk masyarakat mengelola sendiri, bukan diserahkan ke perusahaan,” ujarnya.
Ketegangan semakin meningkat setelah PT Rebinmas melaporkan PT PUS ke pihak kepolisian. DwiJo menegaskan laporan tersebut tidak menyasar warga. “Yang kami laporkan PT PUS, bukan masyarakat. Masyarakat hanya sebagai saksi,” katanya.
Di tengah konflik korporasi ini, masyarakat menjadi pihak paling rentan. Kepala Desa Simpang Tiga, Wasni, mengungkapkan keresahan warga yang telah menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut selama bertahun-tahun.
“Masyarakat takut lahannya hilang, koperasi bubar, dan perlakuannya berubah. Padahal mereka sudah nyaman sejak 2010 dan menerima hasil rutin,” ujar Wasni.
Menurutnya, pembagian hasil dari kerja sama dengan PT PUS selama ini menjadi tulang punggung ekonomi warga. Ketidakpastian status lahan kini memicu kecemasan akan hilangnya sumber penghasilan.
Wasni menegaskan pemerintah desa mengambil posisi netral, namun menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. “Kami tidak memihak. Yang penting masyarakat tidak jadi korban,” tegasnya.
RDP DPRD Beltim membuka fakta bahwa konflik ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan juga pertarungan kepentingan ekonomi dan legitimasi hukum yang berpotensi memicu instabilitas sosial. Hingga kini, upaya mediasi belum menemukan titik temu, meski PT PUS mengklaim telah menawarkan skema sewa hingga pembelian lahan.
Jika tidak segera diselesaikan, sengketa ini berisiko meluas menjadi konflik terbuka yang merugikan semua pihak—terutama masyarakat yang selama ini hanya menjadi penonton sekaligus korban.
























