PANGKALPINANG,DNID.Co.Id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Selindung, Kecamatan Gabek, Senin (4/5/2026) malam. Seorang pria berinisial Amrinuddin alias Ayi (30) ditangkap bersama total 33,94 gram sabu yang dikemas dalam puluhan paket siap edar dari dua lokasi berbeda.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sekolah, Gang depan Masjid Baitul Arofa, RT 004 RW 002. Saat aparat tiba, tersangka berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Proses penggeledahan dilakukan terbuka dan disaksikan Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi tindakan hukum.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan 13 paket kecil sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan. Temuan ini langsung memicu pengembangan cepat oleh tim. Hasilnya, petugas bergerak ke lokasi kedua yang diduga menjadi titik penyimpanan utama, yakni sebuah pondok di Jalan Perumahan Tamara, RT 001 RW 001.
Di lokasi kedua, aparat kembali menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan: 3 paket sedang dan 73 paket kecil sabu. Selain itu, polisi menyita dua unit timbangan digital, plastik kemasan dalam jumlah besar, tas, serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa waktu. Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dengan sistem paket siap edar yang sudah terstruktur,” ujar sumber kepolisian yang terlibat dalam operasi tersebut, Selasa (5/5/2026).
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 86 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar sabu. Jumlah ini mengindikasikan aktivitas distribusi yang tidak bersifat sporadis, melainkan terorganisir dan berpotensi menjangkau pasar yang lebih luas di wilayah Pangkalpinang.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka berstatus sebagai pelajar sekaligus buruh harian lepas. Namun, aparat tidak berhenti pada penangkapan ini. Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan jalur distribusi barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran hingga ke akarnya,” tambah sumber tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian prosedur, termasuk uji laboratorium barang bukti, tes urine terhadap tersangka, serta penyusunan berkas perkara.
Atas perbuatannya, Amrinuddin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran narkotika di Pangkalpinang masih aktif dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
























