Petani Ungkap Dugaan Pungli Solar Subsidi di SPBU Bontomarannu-Gowa, Beli Rp100 Ribu Hanya Diisi Rp90 Ribu

Pataka Eja – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembelian solar subsidi di SPBU 74.921.02 yang berlokasi di Jalan Poros Malino, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan. Sejumlah warga, khususnya petani, mengaku menjadi korban pemotongan yang diduga dilakukan secara sistematis dan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Seorang warga Pakkatto yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setiap pembelian solar subsidi tidak pernah diterima utuh. Dari transaksi Rp100.000, ia hanya memperoleh BBM senilai sekitar Rp90.000. Sisanya, Rp10.000, diduga dipotong tanpa dasar yang jelas.

“Setiap isi Rp100.000, pasti dipotong Rp10.000. Tidak pernah ada penjelasan itu untuk apa,” ujarnya.

Ia menyebut praktik ini bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir. Bahkan, pada pembelian yang lebih besar, potongan tetap diberlakukan dengan pola serupa.

“Tadi pagi bapak saya beli Rp200 ribu, dipotong Rp20 ribu. Jadi yang diisikan cuma Rp180 ribu,” tambahnya.

Ironisnya, korban mengaku telah memenuhi seluruh prosedur resmi untuk mendapatkan solar subsidi. Ia telah mengantongi Surat Rekomendasi Pembelian BBM dari Pemerintah Desa Pakkatto, hingga rekomendasi lanjutan dan barcode dari Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah Bonto-Bonto—dokumen yang menjadi syarat dari pihak Pertamina.

Whatsapp Image 2026 05 05 At 16 43

“Kami sudah susah payah urus administrasi ke sana kemari. Tapi di lapangan tetap dipotong. Kami ini petani, bukan penimbun,” tegasnya.

Whatsapp Image 2026 05 05 At 16 46

Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang mengaku adanya pungutan tambahan saat pembelian menggunakan jeriken (cergen). Setiap pengisian disebut dikenakan biaya ekstra sebesar Rp5.000.

“Kalau pakai cergen, ada lagi tambahan Rp5.000. Sudah seperti aturan tak tertulis, tapi tidak pernah dijelaskan secara resmi,” ungkapnya.

Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori pungutan liar yang merugikan masyarakat kecil. Padahal, distribusi solar subsidi telah diatur ketat oleh pemerintah melalui BPH Migas dan disalurkan oleh Pertamina tanpa ruang untuk potongan di tingkat SPBU.

Secara aturan, setiap pembelian BBM subsidi harus sesuai dengan nominal yang dibayarkan, tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan resmi. Pemotongan sepihak, apalagi berlangsung terus-menerus, menimbulkan indikasi adanya praktik menyimpang yang perlu segera diusut.

Warga mendesak aparat berwenang dan pihak terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menuntut transparansi, penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, serta jaminan bahwa hak masyarakat atas BBM subsidi tidak lagi dirampas secara diam-diam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 5 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Warga

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA