Selidiki Kasus Pencurian HP, Tim Pegasus Jeneponto Malah Ciduk Wanita Simpan Sabu di Bawah Jok Mobil

Jeneponto, DNID.co.id – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto secara tidak sengaja mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika saat tengah melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang wanita berinisial CA alias Adelia (26) diringkus setelah kedapatan mencoba menyembunyikan paket sabu di bawah jok mobil petugas, Jumat (8/5/2026).

Penangkapan ini terjadi di kawasan wisata Permandian Birtaria Kassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, sekitar pukul 14.20 Wita.

Kasat Reskrim AKP Nurman, menjelaskan bahwa awalnya Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad sedang menyisir lokasi untuk memburu pelaku pencurian handphone.

Petugas kemudian memeriksa sebuah penginapan di area permandian dan mengamankan Adelia bersama seorang rekan prianya, Iknul (21).

Keduanya awalnya hanya akan dibawa ke Posko Resmob untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pencurian ponsel tersebut. Namun, gerak-gerik Adelia saat berada di dalam mobil polisi justru memicu kecurigaan.

“Saat mobil mulai bergerak meninggalkan lokasi, salah satu anggota melihat terduga pelaku (Adelia) menyelipkan sesuatu secara mencurigakan di bawah jok tempat duduknya,” ungkap AKP Nurman, Sabtu (9/5).

Melihat tindakan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil. Hasilnya, polisi menemukan satu sachet plastik klip sedang yang di dalamnya berisi lima sachet kecil kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,9 gram.

Selain sabu, petugas juga menemukan 2 butir obat daftar G berlogo ‘Y’, 1 unit ponsel merk Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, Adelia akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkoba itu rencananya akan diperjualbelikan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita berinisial AS, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) oleh pihak kepolisian,” tambah AKP Nurman.

Kini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 9 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Berita Terbaru