Dugaan Sidang Banding AKP Saharuddin Sengaja Diulur, Korban Kecewa dengan Polda Sulsel
Andi Sunardi. (Dok.Ist)
Makassar, DNID.co.id – Kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan anggota Polri yang menyeret nama AKP Saharuddin kembali menjadi sorotan. Korban, Andi Sunardi, menilai sidang banding terhadap oknum perwira polisi tersebut sengaja diulur-ulur agar yang bersangkutan dapat pensiun dengan aman sebelum putusan berkekuatan tetap dijalankan.
Andi Sunardi mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan proses banding di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Padahal, menurutnya, AKP Saharuddin telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Sulsel.
“Sebagai korban tentunya saya sangat kecewa. Sampai sekarang sidang banding belum juga dilaksanakan. Ada apa sebenarnya di Polda Sulsel,” ujar Andi Sunardi.
Ia menduga proses banding sengaja ditunda agar AKP Saharuddin dapat memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri tanpa menjalani konsekuensi penuh atas kasus yang menjeratnya.
“Kami khawatir sidang banding ini sengaja diulur-ulur supaya yang bersangkutan bisa pensiun dulu. Padahal statusnya sudah tersangka dan sudah dijatuhi sanksi etik,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula saat AKP Saharuddin diduga menawarkan bantuan meloloskan ponakan Andi Sunardi menjadi anggota Polwan. Untuk melancarkan aksinya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji kelulusan dalam seleksi kepolisian.
Karena percaya dengan iming-iming tersebut, korban mengaku menyerahkan uang secara transfer maupun tunai dengan total mencapai Rp740 juta. Namun hingga proses seleksi berakhir, ponakan korban tidak juga dinyatakan lulus.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut hingga diproses oleh Propam Polda Sulsel. Hasil sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKP Saharuddin. Akan tetapi, yang bersangkutan mengajukan banding dan hingga kini proses tersebut belum juga digelar.
Korban pun meminta Divisi Propam Polri dan Propam Polda Sulsel segera mengambil langkah tegas dengan mempercepat sidang banding agar tidak menimbulkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap oknum anggota.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri yang melakukan pelanggaran perilaku dan penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Andi Sunardi menilai Polda Sulsel harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan internal Polri secara transparan dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dugaan Sidang Banding AKP Saharuddin Sengaja Diulur, Korban Kecewa dengan Polda Sulsel
SENIN, 11 MEI 2026
Makassar, DNID.co.id – Kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan anggota Polri yang menyeret nama AKP Saharuddin kembali menjadi sorotan. Korban, Andi Sunardi, menilai sidang banding terhadap oknum perwira polisi tersebut sengaja diulur-ulur agar yang bersangkutan dapat pensiun dengan aman sebelum putusan berkekuatan tetap dijalankan.
Andi Sunardi mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan proses banding di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Padahal, menurutnya, AKP Saharuddin telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Sulsel.
“Sebagai korban tentunya saya sangat kecewa. Sampai sekarang sidang banding belum juga dilaksanakan. Ada apa sebenarnya di Polda Sulsel,” ujar Andi Sunardi.
Ia menduga proses banding sengaja ditunda agar AKP Saharuddin dapat memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri tanpa menjalani konsekuensi penuh atas kasus yang menjeratnya.
“Kami khawatir sidang banding ini sengaja diulur-ulur supaya yang bersangkutan bisa pensiun dulu. Padahal statusnya sudah tersangka dan sudah dijatuhi sanksi etik,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula saat AKP Saharuddin diduga menawarkan bantuan meloloskan ponakan Andi Sunardi menjadi anggota Polwan. Untuk melancarkan aksinya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji kelulusan dalam seleksi kepolisian.
Karena percaya dengan iming-iming tersebut, korban mengaku menyerahkan uang secara transfer maupun tunai dengan total mencapai Rp740 juta. Namun hingga proses seleksi berakhir, ponakan korban tidak juga dinyatakan lulus.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut hingga diproses oleh Propam Polda Sulsel. Hasil sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKP Saharuddin. Akan tetapi, yang bersangkutan mengajukan banding dan hingga kini proses tersebut belum juga digelar.
Korban pun meminta Divisi Propam Polri dan Propam Polda Sulsel segera mengambil langkah tegas dengan mempercepat sidang banding agar tidak menimbulkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap oknum anggota.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri yang melakukan pelanggaran perilaku dan penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Andi Sunardi menilai Polda Sulsel harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan internal Polri secara transparan dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.