Dugaan Sidang Banding AKP Saharuddin Sengaja Diulur, Korban Kecewa dengan Polda Sulsel

Andi Sunardi. (Dok.Ist)

Andi Sunardi. (Dok.Ist)

Makassar, DNID.co.id – Kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan anggota Polri yang menyeret nama AKP Saharuddin kembali menjadi sorotan. Korban, Andi Sunardi, menilai sidang banding terhadap oknum perwira polisi tersebut sengaja diulur-ulur agar yang bersangkutan dapat pensiun dengan aman sebelum putusan berkekuatan tetap dijalankan.

Andi Sunardi mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan proses banding di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Padahal, menurutnya, AKP Saharuddin telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Sulsel.

“Sebagai korban tentunya saya sangat kecewa. Sampai sekarang sidang banding belum juga dilaksanakan. Ada apa sebenarnya di Polda Sulsel,” ujar Andi Sunardi.

Ia menduga proses banding sengaja ditunda agar AKP Saharuddin dapat memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri tanpa menjalani konsekuensi penuh atas kasus yang menjeratnya.

“Kami khawatir sidang banding ini sengaja diulur-ulur supaya yang bersangkutan bisa pensiun dulu. Padahal statusnya sudah tersangka dan sudah dijatuhi sanksi etik,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula saat AKP Saharuddin diduga menawarkan bantuan meloloskan ponakan Andi Sunardi menjadi anggota Polwan. Untuk melancarkan aksinya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji kelulusan dalam seleksi kepolisian.

Karena percaya dengan iming-iming tersebut, korban mengaku menyerahkan uang secara transfer maupun tunai dengan total mencapai Rp740 juta. Namun hingga proses seleksi berakhir, ponakan korban tidak juga dinyatakan lulus.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut hingga diproses oleh Propam Polda Sulsel. Hasil sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKP Saharuddin. Akan tetapi, yang bersangkutan mengajukan banding dan hingga kini proses tersebut belum juga digelar.

Korban pun meminta Divisi Propam Polri dan Propam Polda Sulsel segera mengambil langkah tegas dengan mempercepat sidang banding agar tidak menimbulkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap oknum anggota.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri yang melakukan pelanggaran perilaku dan penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Andi Sunardi menilai Polda Sulsel harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan internal Polri secara transparan dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 11 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru