Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Senilai Rp2,7 Miliar dari Jaringan Internasional Malaysia – Makassar

Makassar,DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia–Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 1.450 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK., M.Si dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., M.M., serta Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut merupakan hasil kerja Sat Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Jika barang ini berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 8.700 jiwa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Dari tiga laporan polisi yang ditangani secara berurutan, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1.450 gram atau 1,45 kilogram. Nilai taksiran barang bukti tersebut mencapai Rp2,755 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian memperkirakan potensi menyelamatkan keuangan negara dari penyitaan barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar Rp26,1 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Kapolrestabes menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 2 April 2026, ketika petugas menemukan narkotika jenis sabu dari dua tersangka di sebuah rumah kos di Kota Makassar.

Dari hasil pengembangan, jaringan tersebut merupakan jalur internasional yang berasal dari Malaysia melalui Tanjung Pinang sebelum masuk ke Makassar.

“Salah satu pelaku berangkat ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu menggunakan ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan bandara,” jelasnya.

Pengembangan kembali dilakukan pada 23 April 2026 di wilayah Tanjung Pinang. Petugas mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti sekitar 125 gram sabu.

Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan hingga ditemukan lokasi penyimpanan narkotika di wilayah Panakkukang, Kota Makassar, dengan barang bukti sekitar 1 kilogram lebih sabu yang disimpan di sebuah gudang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 14 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Muhammad Riswan

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Berita Terbaru