Bantaeng, DNID.co.id – Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan merasa gerah dengan peredaran minuman keras yang dijual secara terang-terangan oleh salah satu toko kelontong bernama Surya.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku gerah dengan keberadaan toko Surya, yang beroperasi tepat di depan Mapolsek Bantaeng, Jalan Manggis, Kelurahan Tappanjeng.
Menurut sumber toko tersebut merupakan salah satu lokasi paling tersorot. Pasalnya, toko Surya diklaim sebagai penjual miras yang hampir tidak pernah tersentuh hukum.
“Untuk itu kami berharap kepada pihak Polsek dan pihak Satpol-PP segera menindak tegas para pelaku, pengedar dan penjual miras tanpa izin,” ujarnya kepada DNID.co.id, Rabu (20/5/2026).
Dia menjelaskan miras dengan kadar alkohol tinggi akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan serta dapat memicu tingginya angka kriminalitas.
“Beberapa warga mengaku jika miras ini kerap dikonsumsi oleh anak muda dan remaja, yang rentan terhadap dampak fisik maupun sosialnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peredaran miras ilegal di Butta Toa ini.
“Polsek memiliki kewenangan dalam menindak atau minimal penertiban, guna meminimalisir angka kejahatan akibat minuman keras tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari kepolisian, dirinya akan menggelar aksi demo besar-besaran.
“Kami bersama warga bakal melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Polsek Bantaeng dan toko Surya tersebut yang merupakan penjual miras itu,” terangnya.
Selain toko Surya, sejumlah lokasi lain juga diduga turut menjual miras secara ilegal.
Sejumlah lokasi tersebut diantaranya toko Cidu, yang berada di Jalan Terminal Pasar Sentral, Kelurahan Bonto Rita. Bahkan, lokasi ini juga telah lama dilaporkan oleh warga.
Kemudian ada juga tempat rumah bernyanyi Family Karaoke, masing-masing milik Maha yang beralamat di Jalan Lingkar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Warga Resah, Miras Bebas Beredar di Bantaeng
RABU, 20 MEI 2026
Bantaeng, DNID.co.id - Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan merasa gerah dengan peredaran minuman keras yang dijual secara terang-terangan oleh salah satu toko kelontong bernama Surya.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku gerah dengan keberadaan toko Surya, yang beroperasi tepat di depan Mapolsek Bantaeng, Jalan Manggis, Kelurahan Tappanjeng.
Menurut sumber toko tersebut merupakan salah satu lokasi paling tersorot. Pasalnya, toko Surya diklaim sebagai penjual miras yang hampir tidak pernah tersentuh hukum.
"Untuk itu kami berharap kepada pihak Polsek dan pihak Satpol-PP segera menindak tegas para pelaku, pengedar dan penjual miras tanpa izin," ujarnya kepada DNID.co.id, Rabu (20/5/2026).
Dia menjelaskan miras dengan kadar alkohol tinggi akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan serta dapat memicu tingginya angka kriminalitas.
"Beberapa warga mengaku jika miras ini kerap dikonsumsi oleh anak muda dan remaja, yang rentan terhadap dampak fisik maupun sosialnya," jelasnya.
Oleh karena itu, ia pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peredaran miras ilegal di Butta Toa ini.
"Polsek memiliki kewenangan dalam menindak atau minimal penertiban, guna meminimalisir angka kejahatan akibat minuman keras tersebut," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari kepolisian, dirinya akan menggelar aksi demo besar-besaran.
"Kami bersama warga bakal melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Polsek Bantaeng dan toko Surya tersebut yang merupakan penjual miras itu," terangnya.
Selain toko Surya, sejumlah lokasi lain juga diduga turut menjual miras secara ilegal.
Sejumlah lokasi tersebut diantaranya toko Cidu, yang berada di Jalan Terminal Pasar Sentral, Kelurahan Bonto Rita. Bahkan, lokasi ini juga telah lama dilaporkan oleh warga.
Kemudian ada juga tempat rumah bernyanyi Family Karaoke, masing-masing milik Maha yang beralamat di Jalan Lingkar.