LIRA Bantaeng Soroti Penunjukan Ketua Satgas MBG hingga Dugaan Pengrusakan Aset Negara
Bantaeng, DNID.co.id – Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang disebut berbeda dengan daerah lain.
Ketua LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tanggal 25 Juli 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah, mayoritas daerah menunjuk Sekretaris Daerah atau pejabat eselon tertentu sebagai ketua satgas. Namun di Bantaeng, posisi tersebut justru dijabat oleh Wakil Bupati.
“Hanya di Bantaeng Ketua Satgas MBG dijabat Wakil Bupati, sedangkan di daerah lain umumnya diketuai Sekda atau asisten pemerintah daerah,” ujar Yusdanar dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Satgas MBG diketuai oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota. Menurutnya, pejabat yang ditunjuk semestinya dipahami sebagai pejabat administratif di lingkup birokrasi pemerintahan daerah.
“Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket kepemimpinan daerah, sehingga yang dimaksud pejabat yang ditunjuk mestinya pejabat struktural seperti Sekda atau asisten,” jelasnya.
Yusdanar juga mengaitkan persoalan tersebut dengan polemik pembongkaran rumah dinas dan pagar SDI Panjang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia menilai, apabila Satgas MBG dipimpin pejabat administratif yang memahami norma tata kelola pemerintahan, maka peristiwa tersebut diduga tidak akan terjadi.
“Peristiwa pembongkaran rumdis dan pagar SDI Panjang dapat dengan mudah terjadi begitu saja. Jika Sekda yang menjadi Ketua Satgas, norma administrasi pemerintahan tentu lebih dipahami,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga turut menyoroti dugaan pengrusakan aset negara yang hingga kini dinilainya belum mendapatkan penanganan hukum secara serius.
“Hanya di Bantaeng pelaku pengrusakan aset negara tidak ditindak hukum, bahkan terkesan dibiarkan bebas berkeliaran. Ini menjadi pertanyaan publik, apakah karena ada pihak yang membekingi,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
LIRA Bantaeng Soroti Penunjukan Ketua Satgas MBG hingga Dugaan Pengrusakan Aset Negara
KAMIS, 21 MEI 2026
Bantaeng, DNID.co.id - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang disebut berbeda dengan daerah lain.
Ketua LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tanggal 25 Juli 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah, mayoritas daerah menunjuk Sekretaris Daerah atau pejabat eselon tertentu sebagai ketua satgas. Namun di Bantaeng, posisi tersebut justru dijabat oleh Wakil Bupati.
"Hanya di Bantaeng Ketua Satgas MBG dijabat Wakil Bupati, sedangkan di daerah lain umumnya diketuai Sekda atau asisten pemerintah daerah," ujar Yusdanar dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Satgas MBG diketuai oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota. Menurutnya, pejabat yang ditunjuk semestinya dipahami sebagai pejabat administratif di lingkup birokrasi pemerintahan daerah.
"Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket kepemimpinan daerah, sehingga yang dimaksud pejabat yang ditunjuk mestinya pejabat struktural seperti Sekda atau asisten," jelasnya.
Yusdanar juga mengaitkan persoalan tersebut dengan polemik pembongkaran rumah dinas dan pagar SDI Panjang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia menilai, apabila Satgas MBG dipimpin pejabat administratif yang memahami norma tata kelola pemerintahan, maka peristiwa tersebut diduga tidak akan terjadi.
"Peristiwa pembongkaran rumdis dan pagar SDI Panjang dapat dengan mudah terjadi begitu saja. Jika Sekda yang menjadi Ketua Satgas, norma administrasi pemerintahan tentu lebih dipahami," ungkapnya.
Selain itu, dia juga turut menyoroti dugaan pengrusakan aset negara yang hingga kini dinilainya belum mendapatkan penanganan hukum secara serius.
"Hanya di Bantaeng pelaku pengrusakan aset negara tidak ditindak hukum, bahkan terkesan dibiarkan bebas berkeliaran. Ini menjadi pertanyaan publik, apakah karena ada pihak yang membekingi," tandasnya.