Heboh Kasus HZ Ditahan Meski Terluka Parah, Ini Penjelasan Kapolres Jeneponto

Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, SIK., MH. (dok:instagram polres jeneponto)

Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, SIK., MH. (dok:instagram polres jeneponto)

Jeneponto, DNID.co.id – Polres Jeneponto angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media dengan judul ‘Miris, Usai Tangan Nyaris Putus, HZ Malah Ditahan Polsek Bangkala, Keluarga Pertanyakan Proses Penyelidikan’.

Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, memberikan klarifikasi terkait kronologi dan proses hukum yang berjalan.

Menurut penjelasan Kapolres, peristiwa terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Poros Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Saat itu terjadi perkelahian antara seorang laki-laki berinisial HZ dengan laki-laki berinisial SP. Keduanya sama-sama mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut.

“Kedua pihak sama-sama melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Haryo Basuki dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2026).

Kapolres menjelaskan, HZ membuat laporan polisi di SPKT Polres Jeneponto sebagai korban, dengan terduga pelaku SP yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jeneponto.

Sementara itu, SP yang juga mengalami luka melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polsek Bangkala. Dalam laporan itu, HZ ditetapkan sebagai terduga pelaku dan telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Bangkala.

“Dua laporan ini berjalan paralel sesuai mekanisme hukum. Tidak ada perlakuan khusus maupun diskriminatif,” tegas Kapolres.

Untuk terduga pelaku HZ, pasal yang diterapkan adalah penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan satu sisi pemberitaan.

“Proses hukum masih berjalan. Kami transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami juga membuka ruang koordinasi dengan keluarga kedua belah pihak,” pungkasnya.

Polres Jeneponto berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 23 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Siaran Pers Polres Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin
Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027
Gudang Puskesmas Ballaparang Terbakar, Polsek Rappocini Amankan Lokasi Kejadian
Berita ini 1,169 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 17:44 WITA

A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WITA

Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027

Rabu, 4 November 2026 - 09:12 WITA

Gudang Puskesmas Ballaparang Terbakar, Polsek Rappocini Amankan Lokasi Kejadian

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Berita Terbaru