Kuasa Hukum PT PMM Soroti Pentingnya Prosedur Hukum dalam Pemeriksaan Ekspor

JAKARTA ,Dnid.Co.Id — Polemik ekspor ilmenit PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kian memanas. Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, secara terbuka membantah tudingan Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, yang menyebut perusahaan tidak kooperatif saat diminta membuka segel kontainer ekspor di kawasan pelabuhan. Menurut Poltak, tuduhan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Poltak menegaskan PT PMM tidak pernah menolak pemeriksaan oleh negara maupun menghalangi aparat menjalankan tugas. Namun, perusahaan mempertanyakan dasar hukum permintaan pembukaan segel terhadap kontainer yang sebelumnya telah melalui seluruh tahapan verifikasi, pemeriksaan laboratorium, proses kepabeanan, hingga penyegelan resmi oleh instansi berwenang.

“Perlu saya tegaskan bahwa PT PMM bukan tidak kooperatif. Kami hanya meminta agar seluruh tindakan terhadap barang milik kami dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Negara ini adalah negara hukum. Semua tindakan harus ada dasar hukumnya,” kata Poltak, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, publik perlu memahami bahwa segel kontainer yang menjadi objek polemik bukan sekadar pengaman fisik biasa. Barang yang akan diekspor telah diuji oleh PT Sucofindo, diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dinyatakan memenuhi persyaratan ekspor, serta telah memperoleh Nota Hasil Intelijen (NHI) sebelum dilakukan penyegelan.

“NHI bukan sekadar kertas biasa. Itu bagian dari proses pengawasan kepabeanan. Artinya negara melalui institusi yang berwenang telah melakukan verifikasi terhadap barang tersebut,” ujarnya.

Poltak menilai pembukaan segel terhadap kontainer yang telah memperoleh NHI harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan atas segel tersebut. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa sikap PT PMM mempertahankan prosedur hukum dapat diartikan sebagai tindakan tidak kooperatif.

Selain membantah tuduhan tersebut, Poltak juga menepis narasi yang menyebut PT PMM melakukan penyelundupan mineral berbahaya bernilai triliunan rupiah. Ia menegaskan komoditas yang diekspor adalah ilmenit, mineral yang diperbolehkan diekspor setelah memenuhi seluruh ketentuan dan memperoleh dokumen resmi dari negara.

“Kalau barang kami memang dilarang ekspor, tidak mungkin Sucofindo mengeluarkan hasil verifikasi. Tidak mungkin Bea Cukai menerbitkan dokumen ekspor dan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Poltak juga mempersoalkan klaim nilai barang yang disebut mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan dokumen perusahaan, volume ekspor hanya sekitar 390 ton ilmenit dengan harga rata-rata sekitar USD500 per ton. Nilai keseluruhan barang diperkirakan hanya mencapai USD195.000 atau sekitar Rp3,4 miliar.

“Semua angka itu dapat dibuktikan melalui invoice, kontrak jual beli, dokumen ekspor, dan dokumen kepabeanan. Kami mempertanyakan dasar perhitungan yang menyebut nilainya triliunan rupiah,” katanya.
Poltak turut menyoroti perbandingan yang dilakukan terhadap PT PMM dengan perusahaan lain, seperti PT MBS dan PT Timah, yang disebut mengizinkan pembukaan kontainer untuk pemeriksaan ulang. Menurutnya, perbandingan tersebut tidak tepat karena status hukum dan tahapan administrasi masing-masing kontainer berbeda.

“Setiap barang memiliki status administrasi dan status hukum yang berbeda. Tidak bisa disamakan begitu saja lalu dijadikan dasar menilai siapa yang kooperatif dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Lebih jauh, Poltak mengingatkan bahwa persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum bagi dunia usaha nasional. Ia menilai praktik pembukaan kembali kontainer yang telah lolos pemeriksaan dan memperoleh izin ekspor tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir.

“Kalau hari ini dibuka karena dugaan A, besok karena dugaan B, lalu lusa karena dugaan C, kapan barang itu berangkat? Bagaimana dengan kontrak dagang internasional yang harus dipenuhi?” katanya.

Sebagai langkah klarifikasi, Poltak mengungkapkan pihaknya telah mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim membuktikan legalitas ekspor PT PMM. Dokumen tersebut meliputi perizinan perusahaan, hasil uji laboratorium, dokumen kepabeanan, invoice penjualan, hingga dokumen ekspor lainnya.

“Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. Kami ingin menunjukkan bahwa PT PMM menjalankan kegiatan usaha secara resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Poltak.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum diuji secara objektif.

“Biarkan hukum bekerja berdasarkan bukti dan fakta. Kami yakin dokumen yang kami miliki akan membuktikan bahwa kegiatan ekspor PT PMM dilakukan secara sah sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 31 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA