Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba,Terdakwa Sukmawati Jalani Sidang Vonis Secara Online

Bulukumba, DNID.co.id – Delapan bulan proses hukum Kasus Pembunuhan Sopir angkot akhirnya sampai pada babak vonis Terdakwa Sukmawati.

Terdakwa Sukmawati saat ini sedang menjalani sidang vonis atau putusan dalam kasus pembunuhan Sarman, Selasa (2/6/2026) secara online.

Sanak keluarga korban kini menanti-nanti putusan majelis hakim setelah sebelumnya sidang putusan ini sempat tertunda.

Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan akan menjadi babak baru kasus perampasan nyawa, yang terjadi tahun 2025 lalu.

Putusan hakim tentu akan merujuk pada keterangan saksi dan terdakwa, fakta persidangan, serta bukti-bukti yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba, sudah menuntut terdakwa Sukmawati dengan hukuman penjara 13 tahun.

Keluarga korban, Abhu berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan.

“Kita harap putusan nanti bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 2 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Liputan lansung

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Berita Terbaru