Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Bima Kota Sita 5,11 Gram Sabu

Bima,DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang perempuan yang diketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT) sekaligus residivis kasus narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,11 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di RT 002 RW 001, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Sarae.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah target dan lokasi dipastikan, tim langsung bergerak melakukan upaya paksa terhadap seorang perempuan berinisial LE (30), warga Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku LE di wilayah Kelurahan Sarae setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu,” jelas AKP Jahyadi.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum dan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di atas sebuah gerobak jualan yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Tak berhenti di situ, sekitar tiga meter dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna ungu dan dibungkus menggunakan kemasan snack.

Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang dimodifikasi sebagai sendok, dua buah dompet kecil warna hitam dan ungu, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp255.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 5,11 gram.

Setelah melakukan penangkapan, tim melanjutkan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku yang berada di RT 009 RW 005 Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Namun dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Saat diinterogasi, LE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 9 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Aditya

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru