AKP Saharuddin Berstatus Tersangka, Proses Banding PTDH Mandek di Polda Sulsel
Makassar Dnid.co.id– Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Saharuddin, mantan Kapolsek Barombong, hingga kini belum menunjukkan kepastian.
Padahal, perwira polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Selain telah berstatus tersangka, berkas perkara Saharuddin juga dikabarkan telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun di sisi lain, proses sidang banding terkait putusan etik yang diajukan oleh Saharuddin belum diketahui perkembangannya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi korban, Andi Sunardi. Ia mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi mengenai kelanjutan sidang banding yang diajukan oleh eks Kapolsek Barombong tersebut.
“Saya belum mendapatkan kabar apa pun setelah Saharuddin mengajukan banding. Sampai sekarang belum ada informasi terkait hasil ataupun jadwal sidang bandingnya,” ujar Andi Sunardi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Andi, sebelumnya Saharuddin telah menjalani sidang kode etik profesi Polri dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik.
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
Namun setelah putusan dibacakan, Saharuddin menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
Sejak saat itu, kata Andi, tidak ada lagi perkembangan yang diketahuinya terkait proses banding tersebut.
“Yang saya tahu, saat sidang etik dia sudah diputus bersalah dan dikenakan sanksi PTDH. Tetapi setelah mengajukan banding, prosesnya seolah tidak terdengar lagi sampai sekarang,” katanya.
Andi mengaku kecewa karena belum adanya kepastian hukum maupun kepastian administratif terhadap status anggota Polri yang telah berstatus tersangka dan telah menjalani proses etik tersebut.
Sebagai korban, ia berharap Propam Polda Sulsel dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang sedang berlangsung sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun dari sisi kode etik profesi Polri.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai prosesnya berlarut-larut tanpa kejelasan. Korban tentu berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat diselesaikan secara transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi mengaku mulai muncul kekhawatiran bahwa proses banding tersebut berpotensi berlangsung terlalu lama.
Ia bahkan menduga adanya kemungkinan proses itu tertunda hingga mendekati masa pensiun yang bersangkutan.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya berharap Propam Polda Sulsel segera memberikan kepastian terkait hasil banding tersebut. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Kasus yang menjerat AKP Saharuddin sendiri menjadi perhatian publik karena selain berproses di ranah etik, perkara tersebut juga telah memasuki tahap hukum pidana. Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejati Sulsel, masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya, baik terkait proses penuntutan maupun keputusan akhir terhadap status keanggotaan Saharuddin di institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Terkait perkembangan sidang banding PTDH AKP Saharuddin maupun jadwal pelaksanaannya. Publik pun masih menantikan kepastian atas proses yang sedang berjalan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
AKP Saharuddin Berstatus Tersangka, Proses Banding PTDH Mandek di Polda Sulsel
RABU, 10 JUNI 2026
Makassar Dnid.co.id- Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Saharuddin, mantan Kapolsek Barombong, hingga kini belum menunjukkan kepastian.
Padahal, perwira polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Selain telah berstatus tersangka, berkas perkara Saharuddin juga dikabarkan telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun di sisi lain, proses sidang banding terkait putusan etik yang diajukan oleh Saharuddin belum diketahui perkembangannya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi korban, Andi Sunardi. Ia mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi mengenai kelanjutan sidang banding yang diajukan oleh eks Kapolsek Barombong tersebut.
"Saya belum mendapatkan kabar apa pun setelah Saharuddin mengajukan banding. Sampai sekarang belum ada informasi terkait hasil ataupun jadwal sidang bandingnya," ujar Andi Sunardi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Andi, sebelumnya Saharuddin telah menjalani sidang kode etik profesi Polri dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik.
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
Namun setelah putusan dibacakan, Saharuddin menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
Sejak saat itu, kata Andi, tidak ada lagi perkembangan yang diketahuinya terkait proses banding tersebut.
"Yang saya tahu, saat sidang etik dia sudah diputus bersalah dan dikenakan sanksi PTDH. Tetapi setelah mengajukan banding, prosesnya seolah tidak terdengar lagi sampai sekarang," katanya.
Andi mengaku kecewa karena belum adanya kepastian hukum maupun kepastian administratif terhadap status anggota Polri yang telah berstatus tersangka dan telah menjalani proses etik tersebut.
Sebagai korban, ia berharap Propam Polda Sulsel dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang sedang berlangsung sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun dari sisi kode etik profesi Polri.
"Kami hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai prosesnya berlarut-larut tanpa kejelasan. Korban tentu berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat diselesaikan secara transparan," tegasnya.
Lebih lanjut, Andi mengaku mulai muncul kekhawatiran bahwa proses banding tersebut berpotensi berlangsung terlalu lama.
Ia bahkan menduga adanya kemungkinan proses itu tertunda hingga mendekati masa pensiun yang bersangkutan.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Saya berharap Propam Polda Sulsel segera memberikan kepastian terkait hasil banding tersebut. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus ini," ujarnya.
Kasus yang menjerat AKP Saharuddin sendiri menjadi perhatian publik karena selain berproses di ranah etik, perkara tersebut juga telah memasuki tahap hukum pidana. Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejati Sulsel, masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya, baik terkait proses penuntutan maupun keputusan akhir terhadap status keanggotaan Saharuddin di institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Terkait perkembangan sidang banding PTDH AKP Saharuddin maupun jadwal pelaksanaannya. Publik pun masih menantikan kepastian atas proses yang sedang berjalan tersebut.