Tonggak Baru Ketenagakerjaan Dunia: Konvensi 193 Jamin Kebebasan Berserikat Pekerja Digital

JENEWA, SWISS,DNID.co.id – Dunia ketenagakerjaan mencatat sejarah. Setelah 11 hari perdebatan sengit, International Labour Conference ILC Session 114 resmi menyepakati Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan yang Layak dalam Ekonomi Platform . Untuk pertama kalinya, ILO memiliki instrumen internasional khusus yang melindungi jutaan pekerja digital: driver ojol, kurir, dan pekerja jasa berbasis aplikasi.

Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Digital

Committee on Platform Economy menjadi palung lahirnya konvensi ini. Keberhasilan disepakatinya Konvensi 193 menjawab kekosongan hukum internasional yang selama ini membuat pekerja platform rentan tanpa kepastian hak.

Isi Penting Konvensi 193

Konvensi ini memastikan pekerja platform mendapat hak dasar setara pekerja sektor lain. Substansi kunci yang diatur:

– Hak Dasar dan Kebebasan Berserikat , Jaminan hak berserikat dan berunding bersama.

– Anti Diskriminasi , Penghapusan segala bentuk diskriminasi di platform.

– K3 , Keselamatan dan kesehatan kerja wajib dipenuhi.

– Transparansi Algoritma dan AI Platform wajib terbuka soal cara algoritma dan kecerdasan buatan mengatur kerja, penilaian, dan pemutusan.

– Perlindungan Data Pribadi*: Data pekerja tidak boleh disalahgunakan.

– Jaminan Sosial , Akses BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan dan skema perlindungan lain.

– Mekanisme Sengketa Adil , Ada jalur penyelesaian konflik yang tidak sepihak.

– Kepastian Status Hubungan Kerja , Mengatur status hukum pekerja agar tidak abu-abu.

 

Delegasi RI: Kolaborasi Tripartit Buktikan Hasil.

 

Haji Dewa Sukma Kelana, delegasi pekerja Indonesia, menyampaikan rasa syukur:

” Alhamdulillah, Committee on Platform Economy akhirnya berhasil melahirkan Konvensi 193. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki pandangan dan suara yang sejalan dengan serikat pekerja dalam memperjuangkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform digital. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi tripartit yang baik dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja.”ungkap nya .

Dewa yang juga Sekretaris DPD KSPSI Banten, Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten, dosen Universitas Pamulang, dan mahasiswa S3 Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menyebut ini kemenangan bersama.

“Konvensi ini memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja platform digital, mulai dari pengemudi transportasi online, kurir, pekerja jasa berbasis aplikasi, hingga pekerja digital lainnya. Kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja. Kami berharap negara-negara anggota ILO segera meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja.”sebut dia .

Para delegasi menegaskan dialog sosial pemerintah-pekerja-pengusaha tetap senjata utama menghadapi perubahan dunia kerja akibat digitalisasi.

“Dengan disepakatinya Konvensi ILO Nomor 193, dunia kerja memasuki babak baru yang menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus diiringi dengan perlindungan, keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.”paparnya .

“Hidup Buruh! Hidup Solidaritas Pekerja Dunia! Bravo Trade Unions!” Sorak menggema .

Kini tugas Indonesia: mendorong ratifikasi Konvensi 193 agar payung hukum baru ini segera melindungi driver ojol, kurir, dan pekerja platform Tanah Air.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 12 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru