Doro Mpuri Institut Tolak Keras Operasi Eskavator Diduga Galian C Ilegal di Desa Mpuri, Bima
Bima,Dnid.co.id– Doro Mpuri Institut menolak keras aktivitas alat berat berupa eskavator yang diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin di wilayah selatan Doro Mpuri, Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Alat berat tersebut terpantau masuk ke lokasi pada Kamis, 12 Juni 2026.
Ketua Doro Mpuri Institut, Eka Tri Rahmansya, menyatakan masuknya eskavator terjadi tanpa adanya surat Badan Permusyawaratan Desa [BPD] Mpuri.
“Kami mendapati laporan adanya penggalian ‘C’ di sebelah selatan Doro Mpuri. Eskavator masuk tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan BPD. Oleh karena itu, kami menolak keras operasi alat berat tersebut karena berpotensi merusak alam dan Desa Mpuri dalam jangka waktu lama,” ujar Eka Tri Rahmansya, Kamis [12/6/2026].
Berdasarkan keterangan warga pemilik lahan, Doro Mpuri Institut menemukan adanya tawaran penjualan batu dari lahan pribadi dengan harga Rp5.000 per truk. Praktik ini dinilai sebagai modus jual material hasil galian ilegal.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika Pemerintah Kecamatan Madapangga dan Kabupaten Bima tidak merespon apa yang menjadi tuntutan kami sebagai putra Desa Mpuri,” tegas Eka.
Ia mendesak Pemerintah Desa Mpuri dan Ketua BPD segera mengambil tindakan mengeluarkan eskavator yang merusak Doro Mpuri sebagai simbol desa. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mpuri terkait permasalahan ini belum mendapat respons.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas penambangan tanpa izin di Indonesia diatur tegas dalam beberapa peraturan:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 UU Minerba menyatakan:
_“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 [seratus miliar rupiah].”_
Galian C masuk kategori mineral bukan logam dan batuan yang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan [IUP].
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
Pasal 98 ayat 1 mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidananya 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
3. Hak Warga atas Lingkungan Hidup
Pasal 65 UU PPLH menjamin setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Warga berhak mengajukan keberatan dan tuntutan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
4. Peran Pemerintah Desa
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, termasuk pengelolaan sumber daya alam di wilayah desa.
Doro Mpuri Institut menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Kabupaten Bima segera melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, maupun Polres Bima terkait laporan tersebut
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Doro Mpuri Institut Tolak Keras Operasi Eskavator Diduga Galian C Ilegal di Desa Mpuri, Bima
SENIN, 15 JUNI 2026
Bima,Dnid.co.id– Doro Mpuri Institut menolak keras aktivitas alat berat berupa eskavator yang diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin di wilayah selatan Doro Mpuri, Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Alat berat tersebut terpantau masuk ke lokasi pada Kamis, 12 Juni 2026.
Ketua Doro Mpuri Institut, Eka Tri Rahmansya, menyatakan masuknya eskavator terjadi tanpa adanya surat Badan Permusyawaratan Desa [BPD] Mpuri.
“Kami mendapati laporan adanya penggalian ‘C’ di sebelah selatan Doro Mpuri. Eskavator masuk tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan BPD. Oleh karena itu, kami menolak keras operasi alat berat tersebut karena berpotensi merusak alam dan Desa Mpuri dalam jangka waktu lama,” ujar Eka Tri Rahmansya, Kamis [12/6/2026].
Diduga Ada Transaksi Jual Batu Ilegal
Berdasarkan keterangan warga pemilik lahan, Doro Mpuri Institut menemukan adanya tawaran penjualan batu dari lahan pribadi dengan harga Rp5.000 per truk. Praktik ini dinilai sebagai modus jual material hasil galian ilegal.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika Pemerintah Kecamatan Madapangga dan Kabupaten Bima tidak merespon apa yang menjadi tuntutan kami sebagai putra Desa Mpuri,” tegas Eka.
Ia mendesak Pemerintah Desa Mpuri dan Ketua BPD segera mengambil tindakan mengeluarkan eskavator yang merusak Doro Mpuri sebagai simbol desa. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mpuri terkait permasalahan ini belum mendapat respons.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas penambangan tanpa izin di Indonesia diatur tegas dalam beberapa peraturan:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 UU Minerba menyatakan:
_“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 [seratus miliar rupiah].”_
Galian C masuk kategori mineral bukan logam dan batuan yang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan [IUP].
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
Pasal 98 ayat 1 mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidananya 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
3. Hak Warga atas Lingkungan Hidup
Pasal 65 UU PPLH menjamin setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Warga berhak mengajukan keberatan dan tuntutan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
4. Peran Pemerintah Desa
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, termasuk pengelolaan sumber daya alam di wilayah desa.
Doro Mpuri Institut menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Kabupaten Bima segera melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, maupun Polres Bima terkait laporan tersebut