Penyidik Menemukan Penyalahgunaan Dana Hibah Disalahgunakan,Pengurus KONI Resmi Ditahan
PANGKALPINANG ,DNID.co.id —Polda Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp835.422.845. Kedua tersangka berinisial MA dan MEP kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Babel setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) malam sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang selama ini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Langkah tegas tersebut diambil setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel mengantongi serangkaian alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka telah resmi ditahan dan ditempatkan di rutan Polda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Iya, benar. Kita sudah menerima informasi bahwa MA dan MEP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana setelah status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus.
Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024. Untuk mengungkap dugaan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dengan memeriksa puluhan pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran.
Sedikitnya 72 saksi telah dimintai keterangan sepanjang proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang mengarah pada dugaan keterlibatan kedua pengurus KONI tersebut.
“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung program pembinaan dan kegiatan olahraga diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845 sebagaimana hasil perhitungan auditor,” tegas Agus.
Dengan penahanan dua tersangka utama tersebut, penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam aliran dana hibah bermasalah tersebut. Polda Babel memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Penyidik Menemukan Penyalahgunaan Dana Hibah Disalahgunakan,Pengurus KONI Resmi Ditahan
RABU, 24 JUNI 2026
PANGKALPINANG ,DNID.co.id —Polda Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp835.422.845. Kedua tersangka berinisial MA dan MEP kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Babel setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) malam sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang selama ini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Langkah tegas tersebut diambil setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel mengantongi serangkaian alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka telah resmi ditahan dan ditempatkan di rutan Polda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Iya, benar. Kita sudah menerima informasi bahwa MA dan MEP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana setelah status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agus.
Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024. Untuk mengungkap dugaan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dengan memeriksa puluhan pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran.
Sedikitnya 72 saksi telah dimintai keterangan sepanjang proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang mengarah pada dugaan keterlibatan kedua pengurus KONI tersebut.
"Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung program pembinaan dan kegiatan olahraga diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.
"Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845 sebagaimana hasil perhitungan auditor," tegas Agus.
Dengan penahanan dua tersangka utama tersebut, penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam aliran dana hibah bermasalah tersebut. Polda Babel memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.