Pemkab Padang Pariaman Klarifikasi Dugaan Pemaksaan Pembelian Seragam di SMPN 1 Batang Anai

Padang Pariaman, DNID Sumbar – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menanggapi secara serius laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik pemaksaan pembelian pakaian seragam di SMP Negeri 1 Batang Anai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (3/7/2026), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, S.Sos., langsung turun ke SMP Negeri 1 Batang Anai untuk melakukan Klarifikasi dan menggali informasi secara menyeluruh. Pertemuan berlangsung di ruang kepala sekolah dan dihadiri Kepala SMPN 1 Batang Anai, Ketua Komite Sekolah Syafrieldi, majelis guru, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, S.Sos., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman hanya melaksanakan pengadaan seragam nasional putih biru bagi peserta didik melalui program pemerintah daerah. Sementara itu, pengadaan seragam identitas sekolah seperti seragam olahraga, batik, baju muslimah, baju koko, maupun atribut lainnya tidak diatur secara khusus oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah tidak mewajibkan maupun melarang pengadaan seragam identitas sekolah. Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua peserta didik,” jelas Hendri.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Batang Anai, Helmizarwati, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan ataupun memaksakan orang tua maupun peserta didik untuk membeli seragam melalui sekolah.

Menurutnya, orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam identitas sekolah secara mandiri kepada penjahit atau konveksi yang mereka pilih. Apabila ada orang tua yang menghendaki pengadaan secara kolektif, maka pengelolaannya diserahkan kepada komite sekolah.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada seluruh orang tua peserta didik saat pengumuman kelulusan penerimaan siswa baru pada 23 Juni 2026 yang turut dihadiri komite sekolah.

Di sisi lain, Ketua Komite SMP Negeri 1 Batang Anai, Syafrieldi, menjelaskan bahwa komite bekerja sama dengan salah satu konveksi di Kota Padang untuk memfasilitasi pengadaan paket seragam. Namun, paket tersebut bersifat pilihan dan tidak diwajibkan kepada seluruh peserta didik.

Adapun paket seragam yang ditawarkan terdiri dari paket siswa laki-laki senilai Rp730 ribu dan paket siswa perempuan senilai Rp850 ribu, yang mencakup beberapa jenis seragam identitas sekolah beserta perlengkapannya.

Syafrieldi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengambil paket tersebut. Pembelian seragam sama sekali tidak berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru maupun hak siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, tidak ditemukan adanya praktik pemaksaan pembelian seragam oleh pihak sekolah maupun tindakan yang mengarah pada Pungutan Liar.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, Akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 5 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Al Nahyan

Editor: Red Sumbar

Sumber Berita: Diskominfo Padang Pariaman

Penanggung Jawab: Sang Bijuangsa

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 15:55 WITA

Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru