Diduga Hamili Pacar dan Paksa Aborsi, Bripda Fauzan Menang Banding, Tetap Berdinas
Makassar-Dnid.co.id Keputusan Majelis Banding Komisi Kode Etik Polri yang membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Fauzan Nur Mukhti menuai perhatian.
Personel Satsamapta Polres Toraja Utara itu kembali aktif sebagai anggota Polri setelah untuk kedua kalinya berhasil memenangkan upaya banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Berdasarkan salinan putusan banding, Bripda Fauzan tetap dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Namun, majelis banding mengubah jenis sanksi yang sebelumnya berupa PTDH menjadi hukuman etik dan administratif sehingga yang bersangkutan tidak lagi diberhentikan dari institusi Polri.
Perjalanan perkara Bripda Fauzan telah berlangsung dalam dua proses sidang etik yang berbeda. Kasus pertama bermula dari laporan perempuan yang saat itu merupakan kekasihnya. Ia diduga melakukan tindak pidana asusila hingga korban hamil dan diduga memaksa korban menggugurkan kandungannya.
Perkara tersebut kemudian diproses melalui Komisi Kode Etik Polri dan berakhir dengan putusan PTDH. Namun, Bripda Fauzan mengajukan banding dengan menyatakan kesediaannya bertanggung jawab melalui pernikahan dengan korban. Permohonan itu kemudian dikabulkan sehingga putusan pemecatan dibatalkan.
Setelah kembali berdinas, persoalan rumah tangga Bripda Fauzan kembali mencuat. Istrinya melaporkan dirinya ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penelantaran rumah tangga serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Laporan tersebut kembali diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Pada 19 November 2025, majelis kembali menjatuhkan sanksi PTDH sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT/31/XI/2025.
Tidak menerima putusan tersebut, Bripda Fauzan kembali mengajukan banding. Hasilnya, Majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri melalui Putusan Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 mengabulkan permohonannya.
Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat pemberitahuan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan Nomor: R/114/VI/WAS.2.1./2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang dikirim kepada pihak pelapor.
Kuasa hukum istri Bripda Fauzan, Irvan Sabang, mengatakan putusan banding tersebut secara otomatis mengubah status klien lawannya yang sebelumnya diberhentikan menjadi kembali aktif sebagai anggota Polri.
“Dalam amar putusan banding, sanksi PTDH dibatalkan. Klien kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Bripda Fauzan kembali berstatus sebagai anggota Polri dengan sanksi yang telah diubah menjadi hukuman etik dan administratif,” kata Irvan.
Irvan menjelaskan, dalam putusan banding Bripda Fauzan tetap diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, Bripda Fauzan diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Ia juga dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Menurut Irvan, pihaknya menghargai mekanisme hukum yang tersedia dalam institusi Polri. Namun, hasil banding tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan putusan sidang etik sebelumnya.
“Ini menjadi perhatian kami bukan sekadar adanya hak banding, tetapi apa yang menjadi dasar pertimbangan hingga dua putusan PTDH dapat dibatalkan. Hal itu tentu menjadi pertanyaan bagi pihak pelapor yang sejak awal mengikuti seluruh proses persidangan etik,” ucapnya menegaskan.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum masih akan mempelajari seluruh isi putusan banding sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mengkaji secara menyeluruh salinan putusan yang kami terima. Jika terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh, tentu akan kami lakukan demi memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” bebernya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan diterimanya permohonan banding Bripda Fauzan maupun pertimbangan yang digunakan Majelis Banding Komisi Kode Etik Polri dalam membatalkan sanksi PTDH.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon juga belum memperoleh tanggapan. Demikian pula Kabid Humas Polda Sulsel belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang diajukan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga Hamili Pacar dan Paksa Aborsi, Bripda Fauzan Menang Banding, Tetap Berdinas
KAMIS, 9 JULI 2026
Makassar-Dnid.co.id Keputusan Majelis Banding Komisi Kode Etik Polri yang membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Fauzan Nur Mukhti menuai perhatian.
Personel Satsamapta Polres Toraja Utara itu kembali aktif sebagai anggota Polri setelah untuk kedua kalinya berhasil memenangkan upaya banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Berdasarkan salinan putusan banding, Bripda Fauzan tetap dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Namun, majelis banding mengubah jenis sanksi yang sebelumnya berupa PTDH menjadi hukuman etik dan administratif sehingga yang bersangkutan tidak lagi diberhentikan dari institusi Polri.
Perjalanan perkara Bripda Fauzan telah berlangsung dalam dua proses sidang etik yang berbeda. Kasus pertama bermula dari laporan perempuan yang saat itu merupakan kekasihnya. Ia diduga melakukan tindak pidana asusila hingga korban hamil dan diduga memaksa korban menggugurkan kandungannya.
Perkara tersebut kemudian diproses melalui Komisi Kode Etik Polri dan berakhir dengan putusan PTDH. Namun, Bripda Fauzan mengajukan banding dengan menyatakan kesediaannya bertanggung jawab melalui pernikahan dengan korban. Permohonan itu kemudian dikabulkan sehingga putusan pemecatan dibatalkan.
Setelah kembali berdinas, persoalan rumah tangga Bripda Fauzan kembali mencuat. Istrinya melaporkan dirinya ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penelantaran rumah tangga serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Laporan tersebut kembali diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Pada 19 November 2025, majelis kembali menjatuhkan sanksi PTDH sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT/31/XI/2025.
Tidak menerima putusan tersebut, Bripda Fauzan kembali mengajukan banding. Hasilnya, Majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri melalui Putusan Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 mengabulkan permohonannya.
Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat pemberitahuan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan Nomor: R/114/VI/WAS.2.1./2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang dikirim kepada pihak pelapor.
Kuasa hukum istri Bripda Fauzan, Irvan Sabang, mengatakan putusan banding tersebut secara otomatis mengubah status klien lawannya yang sebelumnya diberhentikan menjadi kembali aktif sebagai anggota Polri.
"Dalam amar putusan banding, sanksi PTDH dibatalkan. Klien kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Bripda Fauzan kembali berstatus sebagai anggota Polri dengan sanksi yang telah diubah menjadi hukuman etik dan administratif," kata Irvan.
Irvan menjelaskan, dalam putusan banding Bripda Fauzan tetap diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, Bripda Fauzan diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Ia juga dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Menurut Irvan, pihaknya menghargai mekanisme hukum yang tersedia dalam institusi Polri. Namun, hasil banding tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan putusan sidang etik sebelumnya.
"Ini menjadi perhatian kami bukan sekadar adanya hak banding, tetapi apa yang menjadi dasar pertimbangan hingga dua putusan PTDH dapat dibatalkan. Hal itu tentu menjadi pertanyaan bagi pihak pelapor yang sejak awal mengikuti seluruh proses persidangan etik," ucapnya menegaskan.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum masih akan mempelajari seluruh isi putusan banding sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami akan mengkaji secara menyeluruh salinan putusan yang kami terima. Jika terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh, tentu akan kami lakukan demi memberikan kepastian hukum bagi klien kami," bebernya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan diterimanya permohonan banding Bripda Fauzan maupun pertimbangan yang digunakan Majelis Banding Komisi Kode Etik Polri dalam membatalkan sanksi PTDH.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon juga belum memperoleh tanggapan. Demikian pula Kabid Humas Polda Sulsel belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang diajukan.