Kabid PTKP BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda. (dok:ist)
Makassar, DNID.co.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (Badko HMI Sulsel) mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Hak Angket untuk mengusut secara menyeluruh berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Desakan tersebut disampaikan menyusul sikap DPRD sulsel yang sebelumnya memilih menerbitkan rekomendasi hasil koordinasi internal terkait polemik GMTD. Bagi BADKO HMI Sulsel, langkah tersebut dinilai belum mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurut BADKO HMI Sulsel, persoalan GMTD tidak lagi sebatas menyangkut aktivitas bisnis perusahaan. Organisasi mahasiswa itu menilai masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab secara transparan, mulai dari dugaan penghilangan aset daerah, persoalan agraria, perubahan struktur kepemilikan saham, pembagian dividen, hingga kontribusi perusahaan terhadap masyarakat Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan bahwa DPRD telah melakukan koordinasi internal dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, BADKO HMI Sulsel secara tegas menolak rekomendasi tersebut. Menurut mereka, rekomendasi DPRD lebih menitikberatkan pada aspek administratif dan keberlanjutan investasi, sementara substansi yang diharapkan masyarakat justru berkaitan dengan keterbukaan fakta mengenai status aset daerah, dasar hukum pengelolaan kawasan, kepemilikan saham, pembagian keuntungan, hingga dugaan persoalan yang berpotensi merugikan daerah.
“Kami tidak meminta rekomendasi baru. Kami menuntut keberanian politik DPRD untuk menggunakan Hak Angket. Persoalan GMTD sudah terlalu lama mengambang tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan aset daerah yang menjadi dasar lahirnya kawasan tersebut,” tegas Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda.
BADKO HMI Sulsel menilai Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang paling tepat untuk membuka seluruh fakta kepada publik. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dinilai dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memeriksa berbagai dokumen, kebijakan, dan proses yang berkaitan dengan pengelolaan GMTD secara terbuka dan akuntabel.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi tersebut, BADKO HMI Sulsel juga mendorong Ketua DPRD Sulsel, unsur komisi, dan perwakilan fraksi menandatangani Pakta Integritas Pengawalan Pengelolaan GMTD dan Perlindungan Aset Daerah.
Pakta integritas itu berisi komitmen untuk mendorong keterbukaan seluruh dokumen pengelolaan GMTD, memperkuat fungsi pengawasan DPRD, mengawal perlindungan aset daerah, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut BADKO HMI Sulsel, penandatanganan pakta integritas oleh unsur DPRD yang menerima aksi menjadi bentuk komitmen moral dan politik terhadap tuntutan yang disampaikan massa.
“Kami menolak segala bentuk penyelesaian yang hanya berhenti pada rekomendasi administratif. Yang dibutuhkan hari ini adalah keterbukaan, keberanian politik, dan langkah konkret untuk memastikan tidak ada aset daerah yang hilang, tidak ada hak rakyat yang terabaikan, serta tidak ada persoalan hukum yang ditutup-tutupi. Hak Angket adalah jalan yang harus ditempuh DPRD Sulsel jika benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkas Rafly.
BADKO HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan GMTD hingga seluruh fakta terkait pengelolaan kawasan tersebut dibuka secara transparan kepada publik. Selain DPRD, organisasi itu juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan GMTD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Bagi BADKO HMI Sulsel, pengawasan terhadap GMTD bukan semata menyangkut persoalan korporasi, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi pemerintahan, melindungi aset daerah, serta memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar, DNID.co.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Hak Angket untuk mengusut secara menyeluruh berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Desakan tersebut disampaikan menyusul sikap DPRD Sulsel yang sebelumnya memilih menerbitkan rekomendasi hasil koordinasi internal terkait polemik GMTD. Bagi BADKO HMI Sulsel, langkah tersebut dinilai belum mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurut BADKO HMI Sulsel, persoalan GMTD tidak lagi sebatas menyangkut aktivitas bisnis perusahaan. Organisasi mahasiswa itu menilai masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab secara transparan, mulai dari dugaan penghilangan aset daerah, persoalan agraria, perubahan struktur kepemilikan saham, pembagian dividen, hingga kontribusi perusahaan terhadap masyarakat Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan bahwa DPRD telah melakukan koordinasi internal dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, BADKO HMI Sulsel secara tegas menolak rekomendasi tersebut. Menurut mereka, rekomendasi DPRD lebih menitikberatkan pada aspek administratif dan keberlanjutan investasi, sementara substansi yang diharapkan masyarakat justru berkaitan dengan keterbukaan fakta mengenai status aset daerah, dasar hukum pengelolaan kawasan, kepemilikan saham, pembagian keuntungan, hingga dugaan persoalan yang berpotensi merugikan daerah.
“Kami tidak meminta rekomendasi baru. Kami menuntut keberanian politik DPRD untuk menggunakan Hak Angket. Persoalan GMTD sudah terlalu lama mengambang tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan aset daerah yang menjadi dasar lahirnya kawasan tersebut,” tegas Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda.
BADKO HMI Sulsel menilai Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang paling tepat untuk membuka seluruh fakta kepada publik. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dinilai dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memeriksa berbagai dokumen, kebijakan, dan proses yang berkaitan dengan pengelolaan GMTD secara terbuka dan akuntabel.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi tersebut, BADKO HMI Sulsel juga mendorong Ketua DPRD Sulsel, unsur komisi, dan perwakilan fraksi menandatangani Pakta Integritas Pengawalan Pengelolaan GMTD dan Perlindungan Aset Daerah.
Pakta integritas itu berisi komitmen untuk mendorong keterbukaan seluruh dokumen pengelolaan GMTD, memperkuat fungsi pengawasan DPRD, mengawal perlindungan aset daerah, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut BADKO HMI Sulsel, penandatanganan pakta integritas oleh unsur DPRD yang menerima aksi menjadi bentuk komitmen moral dan politik terhadap tuntutan yang disampaikan massa.
“Kami menolak segala bentuk penyelesaian yang hanya berhenti pada rekomendasi administratif. Yang dibutuhkan hari ini adalah keterbukaan, keberanian politik, dan langkah konkret untuk memastikan tidak ada aset daerah yang hilang, tidak ada hak rakyat yang terabaikan, serta tidak ada persoalan hukum yang ditutup-tutupi. Hak Angket adalah jalan yang harus ditempuh DPRD Sulsel jika benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkas Rafly.
BADKO HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan GMTD hingga seluruh fakta terkait pengelolaan kawasan tersebut dibuka secara transparan kepada publik. Selain DPRD, organisasi itu juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan GMTD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Bagi BADKO HMI Sulsel, pengawasan terhadap GMTD bukan semata menyangkut persoalan korporasi, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi pemerintahan, melindungi aset daerah, serta memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.