Rp585 Juta Dana Operasional Bupati dan Wabup Bone Belum Didukung Aturan Khusus
Realisasi sepanjang 2025 tercatat Rp35 juta per bulan untuk Bupati dan Rp15 juta untuk Wakil Bupati, sementara dokumen pemeriksaan mencatat belum adanya aturan khusus serta bukti penggunaan riil.
Bone, DNID.co.id – Sabtu (5/9//2026). Penggunaan dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone sepanjang 2025 menjadi perhatian setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat realisasi sebesar Rp585 juta belum didukung aturan kepala daerah dan bukti penggunaan riil.
Dana tersebut terdiri atas Rp35 juta per bulan untuk Bupati Bone dan Rp15 juta per bulan untuk Wakil Bupati Bone.
Dalam LHP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan mencatat belum terdapat peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pembagian dan besaran Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (BPO KDH/WKDH).
Realisasi dana pada April hingga Desember 2025 mencapai Rp515 juta. Rinciannya, Rp350 juta untuk Bupati Bone dan Rp165 juta untuk Wakil Bupati Bone.
Sementara pada Januari hingga Maret 2025, ketika jabatan kepala daerah masih dijalankan Penjabat Bupati, realisasi dana penunjang operasional tercatat Rp70 juta.
Pemeriksaan juga mencatat bahwa besaran dana yang diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati tersebut tidak ditetapkan melalui aturan kepala daerah khusus.
Berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Umum yang dicantumkan dalam LHP, pembayaran Rp35 juta per bulan kepada kepala daerah dan Rp15 juta per bulan kepada wakil kepala daerah hanya mengikuti besaran pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pembayaran dana penunjang operasional sebesar Rp35.000.000,00 per bulan kepada KDH dan Rp15.000.000,00 per bulan kepada WKDH hanya mengikuti tahun-tahun sebelumnya,” demikian tercatat dalam LHP.
Selain persoalan pengaturan, pemeriksaan menemukan penggunaan dana tersebut belum dilengkapi dokumen yang menunjukkan penggunaan riil.
“Realisasi Belanja Dana Operasional KDH/WKDH tersebut tidak dilengkapi dengan kuitansi/bukti-bukti pengeluaran riil maupun laporan atau daftar penggunaan riil atas dana penunjang operasional tersebut,” tulis LHP.
Kondisi itu membuat pemeriksa tidak dapat mengidentifikasi kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukannya.
Dalam pemeriksaannya, BPK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Aturan tersebut mengatur dana penunjang operasional untuk mendukung kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya.
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 huruf h PP Nomor 109 Tahun 2000 beserta penjelasannya serta ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemkab Bone menetapkan aturan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana penunjang operasional, termasuk pengaturan porsi pembagian untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Asisten Administrasi Umum Setda Bone, Budiono, memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki dasar hukum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
Budiono menegaskan bahwa keberadaan dasar hukum pemberian hak operasional berbeda dengan persoalan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
“Itu bukan tidak ada dasar hukum dan bukti penggunaannya. Itu ada bukti dan ada dasar PP yang mengatur. Itu standar, hak bupati dan wakil bupati diberikan hak operasional dari sekian persentase dari jumlah anggaran daerah,” kata Budiono.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana tersebut berada pada Bagian Umum. Menurutnya, dokumen pengelolaan juga telah dilengkapi.
“Artinya bupati memberikan sumbangan ke ini, ke siapa, itu hanya mungkin tidak ada yang merekap. Ini kecil, berapa ji, Rp35 juta jauh lebih banyak uangnya Pak Bupati. Sementara pengelolaannya dilengkapi, dalam hal ini Umum sudah melengkapi,” ujarnya.
Budiono juga mengatakan persoalan bukti penggunaan menjadi salah satu saran yang disampaikan dalam pemeriksaan.
“Persoalan buktinya, kemarin ada saran dari BPK. Penyalurannya untuk apa. Sementara bupati kalau berdasarkan Rp35 juta itu lebih dari itu, itu sedikit saja,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa besaran dana yang direalisasikan merupakan hasil penganggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Makanya yang mencapai hanya itu, Rp35 juta,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik, Andi Gaffar Haris, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dengan membedakan antara dasar pemberian hak operasional dengan mekanisme teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Menurutnya, PP Nomor 109 Tahun 2000 memang menjadi dasar kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, keberadaan aturan tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan terhadap aturan teknis apabila ketentuan turunannya mensyaratkannya.
“Kalau BPK menemukan belum ada peraturan kepala daerah yang mengatur besaran, pembagian dan tata cara pertanggungjawabannya, maka yang harus dilihat adalah ketentuan turunannya. Jadi jangan dicampur antara dasar hak dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban,” kata Andi Gaffar Haris.
Ia mengatakan setiap penggunaan uang daerah harus dapat ditelusuri, termasuk berapa jumlahnya, untuk apa digunakan, siapa penerimanya, kapan digunakan, serta bukti transaksinya.
“Dalam tata kelola keuangan daerah, dokumen pertanggungjawaban bukan sekadar administrasi. Itu bagian dari mekanisme untuk memastikan uang daerah digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan besaran dana pada tahun sebelumnya dapat menjadi referensi administratif, tetapi tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk menetapkan besaran pada tahun berikutnya.
Dia menyarankan Pemkab Bone menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dengan melengkapi regulasi serta memperbaiki pencatatan dan dokumentasi penggunaan dana agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
Sementara itu, Pj Sekda Bone sekaligus Kepala BKAD Bone, Hj. Andi Tenriawaru, belum memberikan keterangan langsung terkait temuan tersebut.
Saat hendak dikonfirmasi, Andi Tenriawaru sedang menjalankan agenda dinas luar. Melalui pesan singkat, ia mengarahkan konfirmasi mengenai persoalan tersebut kepada Budiono.
Dengan demikian, penjelasan Pemkab Bone dalam berita ini merujuk pada keterangan Budiono selaku Asisten Administrasi Umum Setda Bone, sementara konfirmasi langsung kepada Pj Sekda masih terbuka untuk dilengkapi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rp585 Juta Dana Operasional Bupati dan Wabup Bone Belum Didukung Aturan Khusus
SABTU, 5 SEPTEMBER 2026
Realisasi sepanjang 2025 tercatat Rp35 juta per bulan untuk Bupati dan Rp15 juta untuk Wakil Bupati, sementara dokumen pemeriksaan mencatat belum adanya aturan khusus serta bukti penggunaan riil.
Bone, DNID.co.id – Sabtu (5/9//2026). Penggunaan dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone sepanjang 2025 menjadi perhatian setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat realisasi sebesar Rp585 juta belum didukung aturan kepala daerah dan bukti penggunaan riil.
Dana tersebut terdiri atas Rp35 juta per bulan untuk Bupati Bone dan Rp15 juta per bulan untuk Wakil Bupati Bone.
Dalam LHP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan mencatat belum terdapat peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pembagian dan besaran Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (BPO KDH/WKDH).
Realisasi dana pada April hingga Desember 2025 mencapai Rp515 juta. Rinciannya, Rp350 juta untuk Bupati Bone dan Rp165 juta untuk Wakil Bupati Bone.
Sementara pada Januari hingga Maret 2025, ketika jabatan kepala daerah masih dijalankan Penjabat Bupati, realisasi dana penunjang operasional tercatat Rp70 juta.
Pemeriksaan juga mencatat bahwa besaran dana yang diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati tersebut tidak ditetapkan melalui aturan kepala daerah khusus.
Berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Umum yang dicantumkan dalam LHP, pembayaran Rp35 juta per bulan kepada kepala daerah dan Rp15 juta per bulan kepada wakil kepala daerah hanya mengikuti besaran pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pembayaran dana penunjang operasional sebesar Rp35.000.000,00 per bulan kepada KDH dan Rp15.000.000,00 per bulan kepada WKDH hanya mengikuti tahun-tahun sebelumnya,” demikian tercatat dalam LHP.
Selain persoalan pengaturan, pemeriksaan menemukan penggunaan dana tersebut belum dilengkapi dokumen yang menunjukkan penggunaan riil.
“Realisasi Belanja Dana Operasional KDH/WKDH tersebut tidak dilengkapi dengan kuitansi/bukti-bukti pengeluaran riil maupun laporan atau daftar penggunaan riil atas dana penunjang operasional tersebut,” tulis LHP.
Kondisi itu membuat pemeriksa tidak dapat mengidentifikasi kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukannya.
Dalam pemeriksaannya, BPK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Aturan tersebut mengatur dana penunjang operasional untuk mendukung kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya.
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 huruf h PP Nomor 109 Tahun 2000 beserta penjelasannya serta ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemkab Bone menetapkan aturan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana penunjang operasional, termasuk pengaturan porsi pembagian untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Asisten Administrasi Umum Setda Bone, Budiono, memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki dasar hukum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
Budiono menegaskan bahwa keberadaan dasar hukum pemberian hak operasional berbeda dengan persoalan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
“Itu bukan tidak ada dasar hukum dan bukti penggunaannya. Itu ada bukti dan ada dasar PP yang mengatur. Itu standar, hak bupati dan wakil bupati diberikan hak operasional dari sekian persentase dari jumlah anggaran daerah,” kata Budiono.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana tersebut berada pada Bagian Umum. Menurutnya, dokumen pengelolaan juga telah dilengkapi.
“Artinya bupati memberikan sumbangan ke ini, ke siapa, itu hanya mungkin tidak ada yang merekap. Ini kecil, berapa ji, Rp35 juta jauh lebih banyak uangnya Pak Bupati. Sementara pengelolaannya dilengkapi, dalam hal ini Umum sudah melengkapi,” ujarnya.
Budiono juga mengatakan persoalan bukti penggunaan menjadi salah satu saran yang disampaikan dalam pemeriksaan.
“Persoalan buktinya, kemarin ada saran dari BPK. Penyalurannya untuk apa. Sementara bupati kalau berdasarkan Rp35 juta itu lebih dari itu, itu sedikit saja,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa besaran dana yang direalisasikan merupakan hasil penganggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Makanya yang mencapai hanya itu, Rp35 juta,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik, Andi Gaffar Haris, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dengan membedakan antara dasar pemberian hak operasional dengan mekanisme teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Menurutnya, PP Nomor 109 Tahun 2000 memang menjadi dasar kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, keberadaan aturan tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan terhadap aturan teknis apabila ketentuan turunannya mensyaratkannya.
“Kalau BPK menemukan belum ada peraturan kepala daerah yang mengatur besaran, pembagian dan tata cara pertanggungjawabannya, maka yang harus dilihat adalah ketentuan turunannya. Jadi jangan dicampur antara dasar hak dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban,” kata Andi Gaffar Haris.
Ia mengatakan setiap penggunaan uang daerah harus dapat ditelusuri, termasuk berapa jumlahnya, untuk apa digunakan, siapa penerimanya, kapan digunakan, serta bukti transaksinya.
“Dalam tata kelola keuangan daerah, dokumen pertanggungjawaban bukan sekadar administrasi. Itu bagian dari mekanisme untuk memastikan uang daerah digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan besaran dana pada tahun sebelumnya dapat menjadi referensi administratif, tetapi tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk menetapkan besaran pada tahun berikutnya.
Dia menyarankan Pemkab Bone menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dengan melengkapi regulasi serta memperbaiki pencatatan dan dokumentasi penggunaan dana agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
Sementara itu, Pj Sekda Bone sekaligus Kepala BKAD Bone, Hj. Andi Tenriawaru, belum memberikan keterangan langsung terkait temuan tersebut.
Saat hendak dikonfirmasi, Andi Tenriawaru sedang menjalankan agenda dinas luar. Melalui pesan singkat, ia mengarahkan konfirmasi mengenai persoalan tersebut kepada Budiono.
Dengan demikian, penjelasan Pemkab Bone dalam berita ini merujuk pada keterangan Budiono selaku Asisten Administrasi Umum Setda Bone, sementara konfirmasi langsung kepada Pj Sekda masih terbuka untuk dilengkapi.
Penulis: Ricky
Editor: Kingzhie
Sumber: Data LKPD Pemkab Bone 2025, Konfirmasi Asisten Administrasi Umum Setda Bone, Budiono, penilaian Pengamat kebijakan publik, Andi Gaffar Haris
Sumber Berita: Data LKPD Pemkab Bone 2025, Konfirmasi Asisten Administrasi Umum Setda Bone, Budiono, penilaian Pengamat kebijakan publik, Andi Gaffar Haris