Pinjam Motor untuk Healing ke Bulukumba, Pemuda Bantaeng Ditangkap Usai Gadaikan Motor Buat Beli Sabu

Kasus dugaan Tipu-Gelap, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial TR. (dok:ist)

Kasus dugaan Tipu-Gelap, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial TR. (dok:ist)

BANTAENG, DNID.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil menangkap seorang pria berinisial TR (25) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang pelajar di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu. Operasi dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/164/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 19 Juli 2026.

Korban diketahui bernama Putri Maulani Pratiwi (16), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di wilayah Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Filano warna putih milik korban dengan alasan hendak berjalan-jalan ke Kabupaten Bulukumba. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya.

Belakangan diketahui sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melaporkannya ke Polres Bantaeng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TR tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, TR mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.

Ia juga mengakui kendaraan tersebut digadaikan kepada seorang pria berinisial AN, warga Jalan Delima, Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng, dengan nilai gadai sebesar Rp8 juta.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bantaeng dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 26 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Pemkot Bidik Investasi Lebih Luas
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 23:47 WITA

Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Pemkot Bidik Investasi Lebih Luas

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA