Kampung Mentok Asin Diguncang Kasus Narkoba ,Tim Hantu Bekuk Pengedar
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RY (24) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat melalui penyelidikan lapangan hingga mengarah kepada keberadaan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan di lokasi yang berada di belakang rumah RY, petugas yang didampingi perangkat RW setempat langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 59 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,11 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, puluhan potongan pipet sedotan, plastik klip kosong, tas kecil, kotak rokok, ember, serta satu unit telepon seluler yang kini turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen memberantas narkoba di Bangka Barat,” tegas pihak Satresnarkoba.
Dalam pemeriksaan awal, RY mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba masih mengintai hingga ke kawasan permukiman warga. Karena itu, kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba,” lanjutnya.
Saat ini RY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut. Atas perbuatannya, RY terancam dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kampung Mentok Asin Diguncang Kasus Narkoba ,Tim Hantu Bekuk Pengedar
SABTU, 15 AGUSTUS 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RY (24) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat melalui penyelidikan lapangan hingga mengarah kepada keberadaan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan di lokasi yang berada di belakang rumah RY, petugas yang didampingi perangkat RW setempat langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 59 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,11 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, puluhan potongan pipet sedotan, plastik klip kosong, tas kecil, kotak rokok, ember, serta satu unit telepon seluler yang kini turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen memberantas narkoba di Bangka Barat," tegas pihak Satresnarkoba.
Dalam pemeriksaan awal, RY mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba masih mengintai hingga ke kawasan permukiman warga. Karena itu, kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba," lanjutnya.
Saat ini RY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut. Atas perbuatannya, RY terancam dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.