Advokat Gerry Detriyadi SH Soroti Kasasi JPU atas Vonis Bebas dr. Ratna: “Masih Mau Pakai KUHAP Lama?”

JAKARTA ,DNID.co.id — Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026) menjadi penegasan keras terhadap batas upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya menyangkut putusan bebas (vrijspraak).

SEMA yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) tersebut secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk banding maupun kasasi. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut keberlakuan SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Ketentuan itu pun memunculkan pertanyaan serius terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih.

Jika ketentuan KUHAP baru dan pedoman MA sudah memberikan batas yang tegas, mengapa kasasi terhadap putusan bebas masih ditempuh?

Pertanyaan tersebut disampaikan Advokat Gerry Detriyadi, SH, yang menilai langkah JPU dalam perkara dr. Ratna patut dipertanyakan secara serius dari perspektif hukum acara pidana.

Menurut Gerry, seorang JPU seharusnya menjadi pihak yang paling memahami hukum acara pidana. Karena itu, perubahan mendasar dalam KUHAP baru tidak semestinya dianggap sebagai aturan yang bisa diabaikan atau ditafsirkan sesuka hati.

“Kita pun tidak tahu, mengerti apakah JPU sengaja pura-pura tidak tahu atau memang benar tidak tahu. Semoga hal ini tidak terjadi lagi kepada JPU lainnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujar Gerry.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena persoalan yang diperdebatkan bukan perkara teknis kecil, melainkan menyangkut hak terdakwa, kepastian hukum, dan batas kewenangan penuntut umum dalam menggunakan upaya hukum.

Dalam perkara dr. Ratna Setia Asih, majelis hakim telah menjatuhkan putusan bebas. Artinya, berdasarkan penilaian majelis dalam persidangan, dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketika putusan tersebut merupakan vrijspraak, maka pertanyaan hukumnya menjadi sederhana namun fundamental: masih adakah ruang bagi JPU untuk membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi?

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan jawaban yang tegas.

Tidak ada.

MA bahkan secara khusus menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk kasasi. Dengan demikian, menurut Gerry, apabila JPU tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dr. Ratna setelah memahami ketentuan KUHAP baru, maka tindakan tersebut layak dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap hukum acara pidana.

“JPU itu penegak hukum. Bukan pihak yang boleh memilih aturan mana yang mau dipakai dan mana yang tidak,” tegasnya.

Menurut Gerry, jangan sampai terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas justru terus terseret dalam proses hukum karena mekanisme upaya hukum yang secara normatif sudah dibatasi.

Sebab, kepastian hukum bukan hanya hak negara atau penuntut umum, tetapi juga hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Lebih jauh, ia menilai perkara dr. Ratna seharusnya menjadi pelajaran penting bagi institusi penegak hukum agar tidak terjadi lagi penggunaan upaya hukum yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kalau aturan sudah berubah, maka cara berpikir dan cara bertindak aparat penegak hukum juga harus berubah. Jangan menggunakan pola KUHAP lama ketika KUHAP baru sudah berlaku,” katanya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sendiri tidak hanya mengatur putusan bebas. MA juga memberikan pedoman mengenai putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging), termasuk kewajiban mengeluarkan terdakwa dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan lepas dibacakan.

Perbedaan antara vrijspraak dan onslag tersebut menjadi penting karena konsekuensi hukumnya berbeda.

Dalam putusan bebas, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Sedangkan dalam putusan lepas, perbuatan terdakwa terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu, Gerry menilai penerbitan SEMA 4/2026 seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh JPU agar tidak lagi salah langkah dalam menentukan upaya hukum.

Apalagi, jika suatu perkara telah diputus bebas, maka hak terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh keinginan untuk terus memperpanjang proses perkara.

Kini publik tinggal menunggu: bagaimana nasib kasasi JPU dalam perkara dr. Ratna Setia Asih setelah MA secara resmi menegaskan tidak adanya ruang kasasi terhadap putusan bebas?

Bagi Gerry, persoalannya sudah bukan sekadar menang atau kalah dalam perkara.

Ini soal apakah aparat penegak hukum tunduk kepada hukum yang mereka tegakkan sendiri.

Jika hukum adalah panglima, maka tidak boleh ada penegak hukum yang berdiri di atas hukum.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 19 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RILISAN

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Dikira Mau Ditilang, Pengendara di Bone Ini Malah Dikasih Hadiah Oleh Kapolres
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan
Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif
Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 21:51 WITA

Dikira Mau Ditilang, Pengendara di Bone Ini Malah Dikasih Hadiah Oleh Kapolres

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 18:04 WITA

Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WITA

Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran

Kamis, 5 November 2026 - 14:38 WITA

Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar

Berita Terbaru