Premanisme Laut Terungkap, Vonis Dua Terdakwa Dinanti
PANGKALPINANG, DNID.co.id –Sidang kasus dugaan perompakan bersenjata yang menjerat Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong memasuki babak penentuan. Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, dijadwalkan membacakan vonis kedua terdakwa pada Rabu (26/8/2026), setelah perkara dugaan premanisme laut, perampasan hasil tangkapan, pemerasan, hingga penguasaan senjata api ilegal bergulir selama berbulan-bulan.
Perkara tersebut mencuat setelah sejumlah nelayan asal Kabupaten Bintan mengaku menjadi korban dugaan aksi kekerasan di Zona Tangkap 711, perairan Bangka bagian utara. Salah satu korban, Nakhoda KM Semangat Baru III A, Warnoto, dalam persidangan sebelumnya mengungkap adanya dugaan penodongan pistol ketika kapal sedang menangkap ikan.
Kuasa hukum korban dari Firma ADL, Ahmad Fidyani SH, MH, mengatakan pihak korban terus memantau proses persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan maksimal sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
“Umumnya nelayan, khususnya korban, mengkhawatirkan jika majelis hakim memvonis ringan, para pelaku akan melakukan aksinya kembali,” ujar Ahmad Fidyani yang akrab disapa Danil.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam kesaksiannya, Warnoto menyebut peristiwa terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB saat dirinya bersama anak buah kapal menarik jaring ikan.
Menurut kesaksian Warnoto, sejumlah orang naik ke kapal dan mengambil hasil tangkapan, tiga galon minyak berkapasitas masing-masing 25 liter, serta satu ember oli. Ketika ia menegur, Curidi alias Ompong disebut mencabut pistol berwarna perak dan menodongkannya sembari memerintahkan korban untuk diam.
Karena takut ditembak, Warnoto bersama ABK memilih tidak melawan. Dalam persidangan, Baharudin alias Pak Uban juga disebut memerintahkan anak buahnya mengambil ikan dari kapal korban.
Kesaksian lain datang dari Suandi. Ia mengungkap dugaan tekanan terhadap nelayan tidak berhenti pada aksi di tengah laut. Menurutnya, terdapat pula dugaan pungutan sebelum kapal berangkat melaut. Baharudin alias Uban bahkan disebut pernah menembakkan pistol ke udara untuk menakut-nakuti nelayan.
Dugaan Aksi Berlangsung Sejak 2023
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan pemerasan disebut berlangsung sejak Juli 2023 hingga Desember 2025. Korban diduga diwajibkan membayar iuran keamanan sebesar Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan sejumlah pasal KUHP terkait kekerasan untuk menguasai barang secara melawan hukum serta kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Khusus Baharudin, jaksa juga mengajukan dakwaan terkait dugaan pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal yang disebut mencapai 15 tahun penjara.
Selain kedua terdakwa, dakwaan JPU juga menyebut Asep dan Farandi Angesti alias Farham berada dalam rombongan kapal saat sejumlah peristiwa yang didakwakan terjadi.
Danil menilai perkara ini bukan sekadar persoalan kerugian materi, tetapi menyangkut rasa aman nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
“Mudah-mudahan divonis seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku,” katanya.
Pemilik kapal asal Kijang, Bintan, berinisial H, yang melaporkan perkara tersebut ke Polairud Polda Bangka Belitung, juga meminta proses hukum berjalan transparan. Ia berharap seluruh fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Negara wajib memberikan keadilan nyata melalui vonis minimal sembilan tahun penjara bagi para pelaku,” pintanya.
Kini, sorotan tertuju ke PN Sungailiat. Putusan Rabu besok akan menjadi penentu apakah tuntutan rasa aman para nelayan korban mendapat jawaban tegas dari proses peradilan—sekaligus menjadi sinyal bahwa dugaan kekerasan dan pemerasan di laut tidak boleh dianggap sebagai kejahatan biasa.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Premanisme Laut Terungkap, Vonis Dua Terdakwa Dinanti
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id –Sidang kasus dugaan perompakan bersenjata yang menjerat Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong memasuki babak penentuan. Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, dijadwalkan membacakan vonis kedua terdakwa pada Rabu (26/8/2026), setelah perkara dugaan premanisme laut, perampasan hasil tangkapan, pemerasan, hingga penguasaan senjata api ilegal bergulir selama berbulan-bulan.
Perkara tersebut mencuat setelah sejumlah nelayan asal Kabupaten Bintan mengaku menjadi korban dugaan aksi kekerasan di Zona Tangkap 711, perairan Bangka bagian utara. Salah satu korban, Nakhoda KM Semangat Baru III A, Warnoto, dalam persidangan sebelumnya mengungkap adanya dugaan penodongan pistol ketika kapal sedang menangkap ikan.
Kuasa hukum korban dari Firma ADL, Ahmad Fidyani SH, MH, mengatakan pihak korban terus memantau proses persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan maksimal sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
“Umumnya nelayan, khususnya korban, mengkhawatirkan jika majelis hakim memvonis ringan, para pelaku akan melakukan aksinya kembali,” ujar Ahmad Fidyani yang akrab disapa Danil.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam kesaksiannya, Warnoto menyebut peristiwa terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB saat dirinya bersama anak buah kapal menarik jaring ikan.
Menurut kesaksian Warnoto, sejumlah orang naik ke kapal dan mengambil hasil tangkapan, tiga galon minyak berkapasitas masing-masing 25 liter, serta satu ember oli. Ketika ia menegur, Curidi alias Ompong disebut mencabut pistol berwarna perak dan menodongkannya sembari memerintahkan korban untuk diam.
Karena takut ditembak, Warnoto bersama ABK memilih tidak melawan. Dalam persidangan, Baharudin alias Pak Uban juga disebut memerintahkan anak buahnya mengambil ikan dari kapal korban.
Kesaksian lain datang dari Suandi. Ia mengungkap dugaan tekanan terhadap nelayan tidak berhenti pada aksi di tengah laut. Menurutnya, terdapat pula dugaan pungutan sebelum kapal berangkat melaut. Baharudin alias Uban bahkan disebut pernah menembakkan pistol ke udara untuk menakut-nakuti nelayan.
Dugaan Aksi Berlangsung Sejak 2023
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan pemerasan disebut berlangsung sejak Juli 2023 hingga Desember 2025. Korban diduga diwajibkan membayar iuran keamanan sebesar Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan sejumlah pasal KUHP terkait kekerasan untuk menguasai barang secara melawan hukum serta kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Khusus Baharudin, jaksa juga mengajukan dakwaan terkait dugaan pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal yang disebut mencapai 15 tahun penjara.
Selain kedua terdakwa, dakwaan JPU juga menyebut Asep dan Farandi Angesti alias Farham berada dalam rombongan kapal saat sejumlah peristiwa yang didakwakan terjadi.
Danil menilai perkara ini bukan sekadar persoalan kerugian materi, tetapi menyangkut rasa aman nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
“Mudah-mudahan divonis seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku,” katanya.
Pemilik kapal asal Kijang, Bintan, berinisial H, yang melaporkan perkara tersebut ke Polairud Polda Bangka Belitung, juga meminta proses hukum berjalan transparan. Ia berharap seluruh fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Negara wajib memberikan keadilan nyata melalui vonis minimal sembilan tahun penjara bagi para pelaku,” pintanya.
Kini, sorotan tertuju ke PN Sungailiat. Putusan Rabu besok akan menjadi penentu apakah tuntutan rasa aman para nelayan korban mendapat jawaban tegas dari proses peradilan—sekaligus menjadi sinyal bahwa dugaan kekerasan dan pemerasan di laut tidak boleh dianggap sebagai kejahatan biasa.