Pedagang Mengaku Diminta Ratusan Ribu, Pemerintah Menyatakan Pungutan Tersebut Tidak Memiliki Dasar.
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Dugaan pungutan tanpa dasar hukum mencuat di tengah penataan pasar milik Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk proses balik nama kios, sementara Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Pangkalpinang secara tegas menyatakan pungutan tersebut tidak diperbolehkan dan tidak memiliki dasar.
Temuan ini muncul saat tim gabungan melakukan pendataan pedagang pada 18-24 Agustus 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Diskopdag, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah dan Satpol PP Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Edaran Nomor 902 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Lokasi yang didata meliputi Pasar Ratu Tunggal, termasuk Basement Ramayana, Pasar Pagi Kampung Melayu, Pasar Parit Lalang dan Pasar Rumput.
Alih-alih sekadar menghasilkan pembaruan data, pendataan justru membuka persoalan yang lebih serius: dugaan pungutan balik nama kios dan ketidaksesuaian administrasi pembayaran sewa.
Di Blok C Basement Ramayana, seorang pedagang berinisial Jd mengaku diminta membayar Rp500 ribu untuk mengurus balik nama kios yang sebelumnya ditempati pedagang lain.
Menurut Jd, uang tersebut diminta oleh Suprapto, juru pungut pasar di kawasan tersebut.
“Balik nama bukan diminta, tapi memang bayar Rp500 ribu. Tidak ada yang gratis,” ujar Jd.
Pengakuan itu diperkuat oleh keterangan pedagang lain yang mengaku diminta Rp300 ribu untuk pengurusan balik nama dengan alasan biaya meterai. Namun, biaya meterai disebut masih diminta secara terpisah.
Sejumlah pedagang lainnya juga mengaku diminta membayar hingga Rp500 ribu.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi serius: jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar, atas kewenangan siapa uang itu diminta?
Sekretaris Diskopdag Kota Pangkalpinang Erika Handoko mengakui adanya informasi mengenai pungutan tersebut. Namun, ia menegaskan mekanisme resmi balik nama tidak menetapkan biaya hingga ratusan ribu rupiah.
“Untuk balik nama cukup meterai Rp10 ribu rangkap dua untuk perjanjian yang dipegang si pemilik dan UPT Pasar. Kalau Rp500 ribu tidak boleh dan tidak ada dasarnya,” tegas Erika, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial. Sebab, jika pemerintah sendiri menyatakan pungutan Rp500 ribu tidak memiliki dasar, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal mahal atau murah.
Yang harus diperiksa adalah legalitas pungutan, pihak yang menerima uang, dasar permintaan pembayaran, serta aliran uang setelah diterima dari pedagang.
Persoalan lain tak kalah mengusik.
Dalam pendataan, ditemukan pedagang yang mengaku sudah membayar sewa kios tetapi tidak memperoleh bukti setoran maupun surat perjanjian. Ironisnya, nama mereka masih tercatat sebagai penunggak.
Erika membenarkan adanya temuan tersebut.
“Kami tanya bayar ke siapa? Ke juru pungut namanya Prapto. Bukti setoran tidak dikasih dan surat perjanjian tidak ada,” ungkapnya.
Jd merupakan salah satu pedagang yang mengaku telah membayar sewa kios melalui Suprapto untuk tahun 2024. Namun, dalam pendataan terbaru, ia masih tercatat memiliki tunggakan.
Jika pembayaran memang telah dilakukan, seharusnya terdapat bukti penerimaan dan pencatatan. Jika tidak tercatat, pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting: ke mana uang pembayaran tersebut mengalir?
Suprapto, ketika dikonfirmasi pada 19 Agustus 2026, membantah bahwa Rp500 ribu merupakan biaya balik nama. Ia mengatakan uang tersebut diberikan karena pedagang meminta bantuan membeli meterai, map plastik dan kebutuhan administrasi lainnya.
Ia juga menyebut Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai tarif sewa lapak dan kios.
Namun, tarif sewa tidak otomatis menjadi dasar pungutan balik nama.
Dengan demikian, rujukan terhadap tarif sewa belum menjawab pertanyaan utama: di mana aturan yang secara spesifik membolehkan pungutan Rp500 ribu untuk balik nama kios?
Di sinilah Pemkot Pangkalpinang dituntut tidak berhenti pada kegiatan pendataan.
Inspektorat perlu memeriksa dugaan pungutan tersebut. Badan Keuangan Daerah perlu menelusuri pencatatan pembayaran sewa. Diskopdag juga perlu memastikan setiap pembayaran pedagang memiliki bukti resmi dan masuk melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan ini belum dapat disebut sebagai pungutan liar atau tindak pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian. Namun, adanya pengakuan pedagang dan pernyataan pejabat Diskopdag bahwa pungutan Rp500 ribu tidak memiliki dasar sudah cukup menjadi alasan untuk membuka pemeriksaan secara transparan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar Rp500 ribu.
Ada uang pedagang, ada kewenangan pemerintah, ada penerimaan pasar dan ada pertanyaan tentang pertanggungjawaban administrasi.
Jika memang tidak ada pungutan tanpa dasar, dokumen dan mekanisme resmi harus mampu membuktikannya.
Jika sebaliknya ditemukan pungutan yang tidak sah, pemerintah harus mengungkap siapa yang meminta, berapa uang yang diterima, dan ke mana seluruh uang tersebut disetorkan.
Pendataan sudah membuka persoalan. Kini saatnya pemeriksaan menjawabnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pedagang Mengaku Diminta Ratusan Ribu, Pemerintah Menyatakan Pungutan Tersebut Tidak Memiliki Dasar.
JUMAT, 28 AGUSTUS 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Dugaan pungutan tanpa dasar hukum mencuat di tengah penataan pasar milik Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk proses balik nama kios, sementara Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Pangkalpinang secara tegas menyatakan pungutan tersebut tidak diperbolehkan dan tidak memiliki dasar.
Temuan ini muncul saat tim gabungan melakukan pendataan pedagang pada 18-24 Agustus 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Diskopdag, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah dan Satpol PP Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Edaran Nomor 902 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Lokasi yang didata meliputi Pasar Ratu Tunggal, termasuk Basement Ramayana, Pasar Pagi Kampung Melayu, Pasar Parit Lalang dan Pasar Rumput.
Alih-alih sekadar menghasilkan pembaruan data, pendataan justru membuka persoalan yang lebih serius: dugaan pungutan balik nama kios dan ketidaksesuaian administrasi pembayaran sewa.
Di Blok C Basement Ramayana, seorang pedagang berinisial Jd mengaku diminta membayar Rp500 ribu untuk mengurus balik nama kios yang sebelumnya ditempati pedagang lain.
Menurut Jd, uang tersebut diminta oleh Suprapto, juru pungut pasar di kawasan tersebut.
“Balik nama bukan diminta, tapi memang bayar Rp500 ribu. Tidak ada yang gratis,” ujar Jd.
Pengakuan itu diperkuat oleh keterangan pedagang lain yang mengaku diminta Rp300 ribu untuk pengurusan balik nama dengan alasan biaya meterai. Namun, biaya meterai disebut masih diminta secara terpisah.
Sejumlah pedagang lainnya juga mengaku diminta membayar hingga Rp500 ribu.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi serius: jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar, atas kewenangan siapa uang itu diminta?
Sekretaris Diskopdag Kota Pangkalpinang Erika Handoko mengakui adanya informasi mengenai pungutan tersebut. Namun, ia menegaskan mekanisme resmi balik nama tidak menetapkan biaya hingga ratusan ribu rupiah.
“Untuk balik nama cukup meterai Rp10 ribu rangkap dua untuk perjanjian yang dipegang si pemilik dan UPT Pasar. Kalau Rp500 ribu tidak boleh dan tidak ada dasarnya,” tegas Erika, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial. Sebab, jika pemerintah sendiri menyatakan pungutan Rp500 ribu tidak memiliki dasar, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal mahal atau murah.
Yang harus diperiksa adalah legalitas pungutan, pihak yang menerima uang, dasar permintaan pembayaran, serta aliran uang setelah diterima dari pedagang.
Persoalan lain tak kalah mengusik.
Dalam pendataan, ditemukan pedagang yang mengaku sudah membayar sewa kios tetapi tidak memperoleh bukti setoran maupun surat perjanjian. Ironisnya, nama mereka masih tercatat sebagai penunggak.
Erika membenarkan adanya temuan tersebut.
“Kami tanya bayar ke siapa? Ke juru pungut namanya Prapto. Bukti setoran tidak dikasih dan surat perjanjian tidak ada,” ungkapnya.
Jd merupakan salah satu pedagang yang mengaku telah membayar sewa kios melalui Suprapto untuk tahun 2024. Namun, dalam pendataan terbaru, ia masih tercatat memiliki tunggakan.
Jika pembayaran memang telah dilakukan, seharusnya terdapat bukti penerimaan dan pencatatan. Jika tidak tercatat, pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting: ke mana uang pembayaran tersebut mengalir?
Suprapto, ketika dikonfirmasi pada 19 Agustus 2026, membantah bahwa Rp500 ribu merupakan biaya balik nama. Ia mengatakan uang tersebut diberikan karena pedagang meminta bantuan membeli meterai, map plastik dan kebutuhan administrasi lainnya.
Ia juga menyebut Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai tarif sewa lapak dan kios.
Namun, tarif sewa tidak otomatis menjadi dasar pungutan balik nama.
Dengan demikian, rujukan terhadap tarif sewa belum menjawab pertanyaan utama: di mana aturan yang secara spesifik membolehkan pungutan Rp500 ribu untuk balik nama kios?
Di sinilah Pemkot Pangkalpinang dituntut tidak berhenti pada kegiatan pendataan.
Inspektorat perlu memeriksa dugaan pungutan tersebut. Badan Keuangan Daerah perlu menelusuri pencatatan pembayaran sewa. Diskopdag juga perlu memastikan setiap pembayaran pedagang memiliki bukti resmi dan masuk melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan ini belum dapat disebut sebagai pungutan liar atau tindak pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian. Namun, adanya pengakuan pedagang dan pernyataan pejabat Diskopdag bahwa pungutan Rp500 ribu tidak memiliki dasar sudah cukup menjadi alasan untuk membuka pemeriksaan secara transparan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar Rp500 ribu.
Ada uang pedagang, ada kewenangan pemerintah, ada penerimaan pasar dan ada pertanyaan tentang pertanggungjawaban administrasi.
Jika memang tidak ada pungutan tanpa dasar, dokumen dan mekanisme resmi harus mampu membuktikannya.
Jika sebaliknya ditemukan pungutan yang tidak sah, pemerintah harus mengungkap siapa yang meminta, berapa uang yang diterima, dan ke mana seluruh uang tersebut disetorkan.
Pendataan sudah membuka persoalan. Kini saatnya pemeriksaan menjawabnya.