Sembunyikan Barang Curian Dalam Tanah, Residivis Diciduk Tim URC Polres Bangka Selatan

BANGKA SELATAN, DNID.co.id — Seorang residivis berinisial YA alias Nanda (31) kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri perkakas milik pekerja bangunan di sebuah perumahan di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan di rumahnya di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, setelah polisi mengungkap identitasnya dari hasil penyelidikan.

Kasie Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengatakan Nanda diamankan setelah polisi menerima laporan pencurian dengan kerugian sekitar Rp5 juta. Penangkapan dilakukan setelah tim bergerak menelusuri pelaku yang diduga menyasar lokasi penyimpanan perkakas pekerja.

“Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada di rumah di Jalan Ampera Kecamatan Toboali,” kata Mardian, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (8/9/2026) pagi.

Caption: Tim URC Polres Bangka Selatan sedang mengamankan YA alias Nanda

Pencurian terjadi pada Rabu (2/9/2026). Modusnya terbilang sederhana, tetapi terencana. Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi setelah para pekerja selesai beraktivitas dan menyimpan berbagai perkakas di sebuah rumah yang sedang dibangun.

Saat situasi dianggap aman, pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja untuk menyimpan peralatan. Ia tidak sekadar mengambil barang secara spontan, melainkan membawa alat untuk membobol akses masuk.

“Pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan,” terang Mardian.

Caption: YA alias Nanda di gelandang Tim URC Polres Bangka Selatan.

Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku menggasak sejumlah perkakas milik pekerja. Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan, hingga sebagian di antaranya ditemukan polisi masih berada di sekitar rumah pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Mapolres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Polres Bangka Selatan. Polisi melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas YA alias Nanda. Tidak membutuhkan waktu lama, tim kemudian mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penangkapan.

Yang memperkuat pengungkapan kasus ini, barang hasil curian disebut masih disimpan oleh pelaku. Polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan dua cara: di atas rumah dan ditanam di dalam tanah.

“Menyangkut barang bukti, masih disimpan di rumah pelaku dengan cara disembunyikan di atas rumah dan ditanam di dalam tanah,” ujar Mardian.

Saat ini Nanda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Polisi melanjutkan proses penyidikan atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 8 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: INDRYANTO

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRES BANGKA SELATAN

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027
Gudang Puskesmas Ballaparang Terbakar, Polsek Rappocini Amankan Lokasi Kejadian
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WITA

Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027

Rabu, 4 November 2026 - 09:12 WITA

Gudang Puskesmas Ballaparang Terbakar, Polsek Rappocini Amankan Lokasi Kejadian

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Berita Terbaru