Sembunyikan Barang Curian Dalam Tanah, Residivis Diciduk Tim URC Polres Bangka Selatan
BANGKA SELATAN, DNID.co.id — Seorang residivis berinisial YA alias Nanda (31) kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri perkakas milik pekerja bangunan di sebuah perumahan di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan di rumahnya di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, setelah polisi mengungkap identitasnya dari hasil penyelidikan.
Kasie Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengatakan Nanda diamankan setelah polisi menerima laporan pencurian dengan kerugian sekitar Rp5 juta. Penangkapan dilakukan setelah tim bergerak menelusuri pelaku yang diduga menyasar lokasi penyimpanan perkakas pekerja.
“Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada di rumah di Jalan Ampera Kecamatan Toboali,” kata Mardian, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (8/9/2026) pagi.
Caption: Tim URC Polres Bangka Selatan sedang mengamankan YA alias Nanda
Pencurian terjadi pada Rabu (2/9/2026). Modusnya terbilang sederhana, tetapi terencana. Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi setelah para pekerja selesai beraktivitas dan menyimpan berbagai perkakas di sebuah rumah yang sedang dibangun.
Saat situasi dianggap aman, pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja untuk menyimpan peralatan. Ia tidak sekadar mengambil barang secara spontan, melainkan membawa alat untuk membobol akses masuk.
“Pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan,” terang Mardian.
Caption: YA alias Nanda di gelandang Tim URC Polres Bangka Selatan.
Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku menggasak sejumlah perkakas milik pekerja. Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan, hingga sebagian di antaranya ditemukan polisi masih berada di sekitar rumah pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Mapolres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Polres Bangka Selatan. Polisi melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas YA alias Nanda. Tidak membutuhkan waktu lama, tim kemudian mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penangkapan.
Yang memperkuat pengungkapan kasus ini, barang hasil curian disebut masih disimpan oleh pelaku. Polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan dua cara: di atas rumah dan ditanam di dalam tanah.
“Menyangkut barang bukti, masih disimpan di rumah pelaku dengan cara disembunyikan di atas rumah dan ditanam di dalam tanah,” ujar Mardian.
Saat ini Nanda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Polisi melanjutkan proses penyidikan atas kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sembunyikan Barang Curian Dalam Tanah, Residivis Diciduk Tim URC Polres Bangka Selatan
SELASA, 8 SEPTEMBER 2026
BANGKA SELATAN, DNID.co.id — Seorang residivis berinisial YA alias Nanda (31) kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri perkakas milik pekerja bangunan di sebuah perumahan di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan di rumahnya di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, setelah polisi mengungkap identitasnya dari hasil penyelidikan.
Kasie Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengatakan Nanda diamankan setelah polisi menerima laporan pencurian dengan kerugian sekitar Rp5 juta. Penangkapan dilakukan setelah tim bergerak menelusuri pelaku yang diduga menyasar lokasi penyimpanan perkakas pekerja.
"Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada di rumah di Jalan Ampera Kecamatan Toboali," kata Mardian, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (8/9/2026) pagi.
Pencurian terjadi pada Rabu (2/9/2026). Modusnya terbilang sederhana, tetapi terencana. Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi setelah para pekerja selesai beraktivitas dan menyimpan berbagai perkakas di sebuah rumah yang sedang dibangun.
Saat situasi dianggap aman, pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja untuk menyimpan peralatan. Ia tidak sekadar mengambil barang secara spontan, melainkan membawa alat untuk membobol akses masuk.
"Pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan," terang Mardian.
Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku menggasak sejumlah perkakas milik pekerja. Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan, hingga sebagian di antaranya ditemukan polisi masih berada di sekitar rumah pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Mapolres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Polres Bangka Selatan. Polisi melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas YA alias Nanda. Tidak membutuhkan waktu lama, tim kemudian mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penangkapan.
Yang memperkuat pengungkapan kasus ini, barang hasil curian disebut masih disimpan oleh pelaku. Polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan dua cara: di atas rumah dan ditanam di dalam tanah.
"Menyangkut barang bukti, masih disimpan di rumah pelaku dengan cara disembunyikan di atas rumah dan ditanam di dalam tanah," ujar Mardian.
Saat ini Nanda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Polisi melanjutkan proses penyidikan atas kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.