Kejari Bantaeng Usut Dugaan Korupsi PT BASIC, Ada Kerja Sama Rp39,5 Miliar

Bantaeng,DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang ke tahap penyidikan.

Keputusan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar di Kantor Kejari Bantaeng, Selasa (15/9/2026).

“Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tanggal 14 September 2026,” kata Hadi.

PT BASIC merupakan BUMD milik Pemda Bantaeng yang mengelola kawasan Industri Bantaeng. Pemerintah daerah tercatat telah menyertakan modal senilai Rp51.471.409.000 kepada perusahaan tersebut untuk periode 2020 sampai 2025.

Rinciannya terdiri dari uang tunai Rp25 miliar dan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp26,4 miliar. Dari jumlah itu, realisasi tahap pertama baru Rp5 miliar. Sementara Rp3,1 miliar dialokasikan untuk pengadaan tanah KIBA yang merupakan Proyek Strategis Nasional.

Hasil penyelidikan Seksi Pidana Khusus menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal, khususnya dana pengadaan tanah.

Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada kerja sama Business to Business antara PT BASIC dengan perusahaan swasta. Nilai kerja sama jasa pendampingan pembebasan lahan itu mencapai Rp39,5 miliar dan diduga tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance.

“Akibat perbuatan tersebut Pemda Bantaeng yang seharusnya mendapatkan keuntungan tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya akibat adanya indikasi tindakan under reporting,” ujar Hadi.

Berdasarkan perhitungan sementara, penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12 miliar.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterlibatan para pihak sebagai dasar untuk menentukan dan menetapkan tersangka,” tandasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 15 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Berita Terbaru