Tragedi Krakatau: Industri Pers Didorong Perkuat K3 Liputan Bencana
Gowa, DNID.co.id — Lima jurnalis dan tiga awak kapal hilang kontak, saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. Hal itu kemudian memantik duka mendalam sekaligus sorotan tajam baik dari kalangan akademisi dan Praktisi Hukum .Tragedi ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi total terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta jaminan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.
Pernyataan tersebut muncul dalam aksi solidaritas, doa bersama, dan penyalaan lilin yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulselbar bersama Polresta Gowa di pelataran Museum Balla Lompoa, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,Kamis malam (17/9/2026).
Kegiatan ini menjadi penghormatan sekaligus pengingat atas lima jurnalis yang hingga saat kini belum ditemukan.
M. Bagus Khoirunnas (Antara), Arie Basuki (Merdeka.com), Yudistiro Pranoto (iNews), Firdaus Wajidi (Anadolu Agency), dan Donal Husni (Jurnalis Freelance).
Keselamatan Jurnalis Adalah Kewajiban Hukum, Bukan Sekadar Etika
Praktisi Hukum, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menegaskan keselamatan jiwa jurnalis di medan berisiko tinggi bukan sekadar aspek teknis di lapangan, melainkan kewajiban hukum yang terikat regulasi ketat.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas
lima jurnalis yang hingga saat kini belum ditemukan. Namun dari kacamata hukum, peristiwa ini harus menjadi evaluasi total. Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya — mencakup hak keselamatan dan keamanan di medan berisiko tinggi.”
Ia menambahkan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan K3 membebankan tanggung jawab hukum ( mandatory legal obligation) mutlak kepada perusahaan pers. Perusahaan wajib menyediakan pembekalan mitigasi, Alat Pelindung Diri (APD) berstandar, hingga asuransi jiwa komprehensif — termasuk bagi jurnalis lepas (freelance).
“Prinsip dasarnya jelas: tidak ada berita seharga nyawa. Penugasan ke area berisiko tinggi tanpa mitigasi K3 yang matang adalah bentuk kelalaian terhadap perlindungan tenaga kerja.”ujarnya.
Desakan Evaluasi Menyeluruh dari Semua Pihak
Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Mohammad Sardi, menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh — mulai dari industri media, organisasi profesi, hingga individu jurnalis.
“Penugasan harus dipikirkan matang-matang. Medannya seperti apa, peliputannya bagaimana, mitigasinya harus lebih baik ke depan. Organisasi profesi juga punya tanggung jawab memberikan pembekalan mitigasi risiko.”tegas Sardi.
Sementara itu, Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman, menyampaikan apresiasi atas inisiatif solidaritas ini sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan di lapangan.
“Ini bentuk keprihatinan dan belasungkawa kita terhadap saudara-saudara kita yang mengorbankan jiwa dan raganya saat bertugas. Selalu perhitungkan potensi bahaya dan utamakan keselamatan.”
Pengawasan Diperketat, Demi Mencegah Tragedi Berulang
Menutup pernyataannya, Wawan Nur Rewa mendesak Dewan Pers dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan media dalam menerapkan protokol keselamatan kerja. Semua pihak diharapkan berbenah — agar pengorbanan para Pejuang Informasi tidak sia-sia dan tidak ada nyawa yang hilang demi sebuah berita.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tragedi Krakatau: Industri Pers Didorong Perkuat K3 Liputan Bencana
JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026
Gowa, DNID.co.id — Lima jurnalis dan tiga awak kapal hilang kontak, saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. Hal itu kemudian memantik duka mendalam sekaligus sorotan tajam baik dari kalangan akademisi dan praktisi hukum .Tragedi ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi total terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta jaminan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.
Pernyataan tersebut muncul dalam aksi solidaritas, doa bersama, dan penyalaan lilin yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulselbar bersama Polresta Gowa di pelataran Museum Balla Lompoa, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,Kamis malam (17/9/2026).
Kegiatan ini menjadi penghormatan sekaligus pengingat atas lima jurnalis yang hingga saat kini belum ditemukan.
M. Bagus Khoirunnas (Antara), Arie Basuki (Merdeka.com), Yudistiro Pranoto (iNews), Firdaus Wajidi (Anadolu Agency), dan Donal Husni (Jurnalis Freelance).
Keselamatan Jurnalis Adalah Kewajiban Hukum, Bukan Sekadar Etika
Praktisi Hukum, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menegaskan keselamatan jiwa jurnalis di medan berisiko tinggi bukan sekadar aspek teknis di lapangan, melainkan kewajiban hukum yang terikat regulasi ketat.
"Kami menyampaikan keprihatinan atas
lima jurnalis yang hingga saat kini belum ditemukan. Namun dari kacamata hukum, peristiwa ini harus menjadi evaluasi total. Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya — mencakup hak keselamatan dan keamanan di medan berisiko tinggi."
Ia menambahkan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan K3 membebankan tanggung jawab hukum ( mandatory legal obligation) mutlak kepada perusahaan pers. Perusahaan wajib menyediakan pembekalan mitigasi, Alat Pelindung Diri (APD) berstandar, hingga asuransi jiwa komprehensif — termasuk bagi jurnalis lepas (freelance).
"Prinsip dasarnya jelas: tidak ada berita seharga nyawa. Penugasan ke area berisiko tinggi tanpa mitigasi K3 yang matang adalah bentuk kelalaian terhadap perlindungan tenaga kerja."ujarnya.
Desakan Evaluasi Menyeluruh dari Semua Pihak
Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Mohammad Sardi, menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh — mulai dari industri media, organisasi profesi, hingga individu jurnalis.
"Penugasan harus dipikirkan matang-matang. Medannya seperti apa, peliputannya bagaimana, mitigasinya harus lebih baik ke depan. Organisasi profesi juga punya tanggung jawab memberikan pembekalan mitigasi risiko."tegas Sardi.
Sementara itu, Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman, menyampaikan apresiasi atas inisiatif solidaritas ini sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan di lapangan.
"Ini bentuk keprihatinan dan belasungkawa kita terhadap saudara-saudara kita yang mengorbankan jiwa dan raganya saat bertugas. Selalu perhitungkan potensi bahaya dan utamakan keselamatan."
Pengawasan Diperketat, Demi Mencegah Tragedi Berulang
Menutup pernyataannya, Wawan Nur Rewa mendesak Dewan Pers dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan media dalam menerapkan protokol keselamatan kerja. Semua pihak diharapkan berbenah — agar pengorbanan para pejuang informasi tidak sia-sia dan tidak ada nyawa yang hilang demi sebuah berita.