Masyarakat Geram, 4 Tahun Mafia Solar Bebas Beroperasi, Warga Desak Polres Bone dan Polda Sulsel Ambil Langkah Tegas
Warga pesisir dan Petani mendesak APH membongkar dugaan jaringan penyaluran BBM subsidi serta memastikan solar dan Pertalite tepat sasaran.
Bone, DNID.co.id – Pemberitaan DNID.co.id tentang dugaan mafia solar subsidi yang meraup untung Rp 8,1 juta sekali antar, kini memicu kegeraman masyarakat.
Warga tidak lagi diam. Mereka yang setiap hari kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk melaut, kini secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.
Desakan itu muncul dari perbincangan Petani hingga warga pesisir . Warga menilai praktik yang diduga dikendalikan AW, warga Jl. Panjaitan, informasi dari Sumber, AW keliling menjemput solar menggunakan mobil grandmax ke pemilik mobil tangki rakitan yang mana BBM nya sudah di pindahkan ke jerigen dengan cara di sedot,
Mobil mobil tangki rakitan itu yang kumpul Solar kemudian AW yang jemput hingga terkumpul 128 jerigen lalu dikirim
ke penampung inisial BB di Wajo bertangki industri bermerek PT Katana, itu di lakukan setiap hari ini sudah sangat meresahkan dan berlangsung sudah lama.
Salah seorang warga bernama Uki yang ditemui di salah satu warkop di Watampone, mewakili suara masyarakat pesisir.
“Dari pemberitaan polisi harus bertindak karena ini sudah skala besar tidak boleh dibiarkan. Banyak hak yang diambil apalagi ini sudah berlangsung 4 tahun. Kalau ini tidak ditindaki akan muncul kecurigaan di kalangan masyarakat, pemain besar dan terang-terangan kok bisa lolos atau dibiarkan lolos,” tegas Uki.
Suara serupa datang dari Nelayan Bajoe yang merasah kesusahan untuk membeli BBM Solar untuk di gunakan melaut sementara ada yang mudah mendapatkan solar subsidi dan bebas mengirim ke luar daerh.
“Kami yang butuh solar subsidi susah dapat. Semntara tiap hari ada Grandmax silver dan Panther hitam lewat bawa jerigen. Kami masyarakat kecil minta tolong kepada Polres Bone, jangan tutup mata. Tolong ambil langkah tegas. Periksa itu mobil, periksa itu gudang,” ujar seorang nelayan yang meminta namanya tidak ditulis.
Masyarakat menegaskan, mereka tidak menuduh APH, namun mereka meminta APH hadir untuk menjawab kecurigaan publik.
Berdasarkan rangkuman DNID.co.id dari perbincangan warga, ada tiga desakan yang disampaikan masyarakat kepada APH.
Masyarakat mendesak Polres Bone segera turun menyelidiki dugaan gudang milik AW dan mobil Grandmax Box silver muatan 78 jerigen serta Panther hitam muatan 50 jerigen.
Selanjutnya masyarakat mendesak Polda Sulsel dan Polres Wajo menelusuri penampung BB di Wajo yang menggunakan tangki industri bermerek PT Katana yang diduga ilegal.
Kemudian, masyarakat juga mendesak Pertamina dan BPH Migas mengaudit penyaluran solar subsidi di Bajoe.
Masyarakat berharap, dengan langkah tegas APH, hak nelayan kecil dan petani bisa kembali dan kerugian negara bisa dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan DNID.co.id masih berupaya meminta hak jawab dari pihak terkait.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Masyarakat Geram, 4 Tahun Mafia Solar Bebas Beroperasi, Warga Desak Polres Bone dan Polda Sulsel Ambil Langkah Tegas
SELASA, 22 SEPTEMBER 2026
Warga pesisir dan petani mendesak APH membongkar dugaan jaringan penyaluran BBM subsidi serta memastikan solar dan Pertalite tepat sasaran.
Bone, DNID.co.id – Pemberitaan DNID.co.id tentang dugaan mafia solar subsidi yang meraup untung Rp 8,1 juta sekali antar, kini memicu kegeraman masyarakat.
Warga tidak lagi diam. Mereka yang setiap hari kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk melaut, kini secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.
Desakan itu muncul dari perbincangan Petani hingga warga pesisir . Warga menilai praktik yang diduga dikendalikan AW, warga Jl. Panjaitan, informasi dari Sumber, AW keliling menjemput solar menggunakan mobil grandmax ke pemilik mobil tangki rakitan yang mana BBM nya sudah di pindahkan ke jerigen dengan cara di sedot,
Mobil mobil tangki rakitan itu yang kumpul Solar kemudian AW yang jemput hingga terkumpul 128 jerigen lalu dikirim
ke penampung inisial BB di Wajo bertangki industri bermerek PT Katana, itu di lakukan setiap hari ini sudah sangat meresahkan dan berlangsung sudah lama.
Salah seorang warga bernama Uki yang ditemui di salah satu warkop di Watampone, mewakili suara masyarakat pesisir.
"Dari pemberitaan polisi harus bertindak karena ini sudah skala besar tidak boleh dibiarkan. Banyak hak yang diambil apalagi ini sudah berlangsung 4 tahun. Kalau ini tidak ditindaki akan muncul kecurigaan di kalangan masyarakat, pemain besar dan terang-terangan kok bisa lolos atau dibiarkan lolos," tegas Uki.
Suara serupa datang dari nelayan Bajoe yang merasah kesusahan untuk membeli BBM Solar untuk di gunakan melaut sementara ada yang mudah mendapatkan solar subsidi dan bebas mengirim ke luar daerh.
"Kami yang butuh solar subsidi susah dapat. Semntara tiap hari ada Grandmax silver dan Panther hitam lewat bawa jerigen. Kami masyarakat kecil minta tolong kepada Polres Bone, jangan tutup mata. Tolong ambil langkah tegas. Periksa itu mobil, periksa itu gudang," ujar seorang nelayan yang meminta namanya tidak ditulis.
Masyarakat menegaskan, mereka tidak menuduh APH, namun mereka meminta APH hadir untuk menjawab kecurigaan publik.
Berdasarkan rangkuman DNID.co.id dari perbincangan warga, ada tiga desakan yang disampaikan masyarakat kepada APH.
Masyarakat mendesak Polres Bone segera turun menyelidiki dugaan gudang milik AW dan mobil Grandmax Box silver muatan 78 jerigen serta Panther hitam muatan 50 jerigen.
Selanjutnya masyarakat mendesak Polda Sulsel dan Polres Wajo menelusuri penampung BB di Wajo yang menggunakan tangki industri bermerek PT Katana yang diduga ilegal.
Kemudian, masyarakat juga mendesak Pertamina dan BPH Migas mengaudit penyaluran solar subsidi di Bajoe.
Masyarakat berharap, dengan langkah tegas APH, hak nelayan kecil dan petani bisa kembali dan kerugian negara bisa dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan DNID.co.id masih berupaya meminta hak jawab dari pihak terkait.