Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Proyek Rp800 Juta Bone Dipertanyakan Perpres–Permendagri Disorot, APH Didesak Periksa
Pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat dalam proyek pengerukan Rp800 juta dana banjir Bone dipertanyakan. Dugaan ketidaksesuaian mekanisme dengan Perpres dan Permendagri memicu desakan agar APH dan Kejaksaan memeriksa kontrak, SPM, SP2D serta aliran pembayaran.
Bone, DNID.co.id – Rabu (23/9/2026). Proyek pengerukan sungai senilai Rp800 juta yang bersumber dari anggaran penanganan banjir Bone kembali menuai perhatian. Pemicunya bukan sekadar soal pekerjaan pengerukan.
Plt Kepala Dinas SDABK Bone, Kasdar, disebut mengakui adanya pembayaran Rp140 juta langsung kepada pemilik alat yang menurut keterangannya bukan kontraktor pelaksana.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius, siapa sebenarnya pemegang kontrak Rp800 juta, siapa yang menerima pembayaran, dan atas dasar dokumen apa Rp140 juta tersebut dicairkan.
Pengadaan pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah dengan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen pengadaan dan kontrak yang berlaku.
Sementara dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penerbitan SP2D dilakukan berdasarkan SPM yang diajukan PA/KPA.
Kuasa BUD wajib melakukan verifikasi, antara lain meneliti kelengkapan dokumen dan menguji kebenaran perhitungan tagihan sebelum SP2D diterbitkan.
Dalam mekanisme pembayaran langsung, SP2D juga berkaitan dengan pihak penerima pembayaran sesuai jenis pembayaran yang diajukan.
Artinya, titik persoalannya kini jelas, apakah nama penerima Rp140 juta sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen pembayaran yang menjadi dasar pencairan
Jika berbeda, maka dasar dan hubungan hukum pembayaran tersebut perlu dijelaskan.
Siapa Sebenarnya Kontraktornya. Polemik semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status pihak penerima Rp140 juta.
Kasdar disebut menyatakan pihak yang menerima pembayaran tersebut bukan kontraktor.
Sementara, pihak yang disebut menerima Rp140 juta, mengaku dirinya atau perusahaannya merupakan satu satunya pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan.
Dua keterangan tersebut hanya dapat dipastikan melalui kontrak resmi dan dokumen pengadaan.
Seorang pengamat kebijakan publik di Makassar menilai mekanisme pembayaran tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau penerima Rp140 juta bukan pihak yang tercantum dalam kontrak, harus dibuka dasar pembayarannya. Periksa kontrak, SPM, SP2D dan rekening penerimanya,” tegasnya
Menurutnya, persoalan tersebut belum otomatis membuktikan tindak pidana, tetapi cukup menjadi alasan untuk memeriksa mekanisme pembayaran secara serius Aparat Hukum serta Kejaksaan jangan tutup mata.
Proyek pengerukan tersebut disebut bersumber dari BKK Pemprov Sulsel sebesar Rp1 miliar untuk penanganan banjir Bone pada 7 Mei 2026.
Dari dana tersebut, sekitar Rp800 juta dialokasikan untuk pekerjaan pengerukan. Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada Rp140 juta.
Kontrak Rp800 juta, RAB, SPM, SP2D, rekening penerima, bukti pembayaran dan realisasi pekerjaan perlu dibuka.
Jika benar Rp140 juta dibayarkan kepada pihak yang bukan pemegang kontrak, maka dasar pembayaran tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah.
Desakan yang sama juga dilontarkan Warga Bone, Ijal mendesak aparat penegak hukum memeriksa dokumen proyek tersebut kemudian menyampaikan ke publik.
“Siapa kontraktornya? Siapa penerima SP2D? Kenapa Rp140 juta dibayarkan kepada pemilik alat? Semua harus dibuka. Ini uang penanganan bencana, uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak kami,” katanya.
Kejaksaan Negeri Bone dan aparat penegak hukum didesak menelusuri kontrak, SPM, SP2D, rekening penerima dan dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab satu persoalan utama. Apakah Rp140 juta benar dibayarkan kepada pihak yang memang berhak menerima berdasarkan kontrak dan dokumen pembayaran, atau terdapat ketidaksesuaian yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, barulah aspek pidana dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
DNID.co.id masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Plt Kepala Dinas SDABK Bone, Kasdar, terkait nama penyedia proyek, dasar pembayaran Rp140 juta, SPM, SP2D, rekening penerima serta rincian penggunaan anggaran Rp800 juta.
Kasdar belum berhasil ditemui di kantornya dan disebut sedang menjalankan tugas di luar daerah dan selalu bersama rombongan Bupati.
DNID.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasdar, pihak penyedia, BKAD Bone maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dalam proyek yang menggunakan uang publik, pertanyaan akhirnya sederhana. Kontraknya siapa, SP2D-nya kepada siapa, dan dasar pembayarannya apa.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Proyek Rp800 Juta Bone Dipertanyakan Perpres–Permendagri Disorot, APH Didesak Periksa
RABU, 23 SEPTEMBER 2026
Pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat dalam proyek pengerukan Rp800 juta dana banjir Bone dipertanyakan. Dugaan ketidaksesuaian mekanisme dengan Perpres dan Permendagri memicu desakan agar APH dan Kejaksaan memeriksa kontrak, SPM, SP2D serta aliran pembayaran.
Bone, DNID.co.id – Rabu (23/9/2026). Proyek pengerukan sungai senilai Rp800 juta yang bersumber dari anggaran penanganan banjir Bone kembali menuai perhatian. Pemicunya bukan sekadar soal pekerjaan pengerukan.
Plt Kepala Dinas SDABK Bone, Kasdar, disebut mengakui adanya pembayaran Rp140 juta langsung kepada pemilik alat yang menurut keterangannya bukan kontraktor pelaksana.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius, siapa sebenarnya pemegang kontrak Rp800 juta, siapa yang menerima pembayaran, dan atas dasar dokumen apa Rp140 juta tersebut dicairkan.
Pengadaan pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah dengan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen pengadaan dan kontrak yang berlaku.
Sementara dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penerbitan SP2D dilakukan berdasarkan SPM yang diajukan PA/KPA.
Kuasa BUD wajib melakukan verifikasi, antara lain meneliti kelengkapan dokumen dan menguji kebenaran perhitungan tagihan sebelum SP2D diterbitkan.
Dalam mekanisme pembayaran langsung, SP2D juga berkaitan dengan pihak penerima pembayaran sesuai jenis pembayaran yang diajukan.
Artinya, titik persoalannya kini jelas, apakah nama penerima Rp140 juta sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen pembayaran yang menjadi dasar pencairan
Jika berbeda, maka dasar dan hubungan hukum pembayaran tersebut perlu dijelaskan.
Siapa Sebenarnya Kontraktornya. Polemik semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status pihak penerima Rp140 juta.
Kasdar disebut menyatakan pihak yang menerima pembayaran tersebut bukan kontraktor.
Sementara, pihak yang disebut menerima Rp140 juta, mengaku dirinya atau perusahaannya merupakan satu satunya pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan.
Dua keterangan tersebut hanya dapat dipastikan melalui kontrak resmi dan dokumen pengadaan.
Seorang pengamat kebijakan publik di Makassar menilai mekanisme pembayaran tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau penerima Rp140 juta bukan pihak yang tercantum dalam kontrak, harus dibuka dasar pembayarannya. Periksa kontrak, SPM, SP2D dan rekening penerimanya,” tegasnya
Menurutnya, persoalan tersebut belum otomatis membuktikan tindak pidana, tetapi cukup menjadi alasan untuk memeriksa mekanisme pembayaran secara serius Aparat Hukum serta Kejaksaan jangan tutup mata.
Proyek pengerukan tersebut disebut bersumber dari BKK Pemprov Sulsel sebesar Rp1 miliar untuk penanganan banjir Bone pada 7 Mei 2026.
Dari dana tersebut, sekitar Rp800 juta dialokasikan untuk pekerjaan pengerukan. Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada Rp140 juta.
Kontrak Rp800 juta, RAB, SPM, SP2D, rekening penerima, bukti pembayaran dan realisasi pekerjaan perlu dibuka.
Jika benar Rp140 juta dibayarkan kepada pihak yang bukan pemegang kontrak, maka dasar pembayaran tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah.
Desakan yang sama juga dilontarkan Warga Bone, Ijal mendesak aparat penegak hukum memeriksa dokumen proyek tersebut kemudian menyampaikan ke publik.
“Siapa kontraktornya? Siapa penerima SP2D? Kenapa Rp140 juta dibayarkan kepada pemilik alat? Semua harus dibuka. Ini uang penanganan bencana, uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak kami,” katanya.
Kejaksaan Negeri Bone dan aparat penegak hukum didesak menelusuri kontrak, SPM, SP2D, rekening penerima dan dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab satu persoalan utama. Apakah Rp140 juta benar dibayarkan kepada pihak yang memang berhak menerima berdasarkan kontrak dan dokumen pembayaran, atau terdapat ketidaksesuaian yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, barulah aspek pidana dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
DNID.co.id masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Plt Kepala Dinas SDABK Bone, Kasdar, terkait nama penyedia proyek, dasar pembayaran Rp140 juta, SPM, SP2D, rekening penerima serta rincian penggunaan anggaran Rp800 juta.
Kasdar belum berhasil ditemui di kantornya dan disebut sedang menjalankan tugas di luar daerah dan selalu bersama rombongan Bupati.
DNID.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasdar, pihak penyedia, BKAD Bone maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dalam proyek yang menggunakan uang publik, pertanyaan akhirnya sederhana. Kontraknya siapa, SP2D-nya kepada siapa, dan dasar pembayarannya apa.