PPK 1.2 BPJN Babel Bantah Isu Bagi-Bagi Uang kepada Wartawan

Caption Foto Ilustrasi Hasil AI

Caption Foto Ilustrasi Hasil AI

PANGKAL PINANG, DNID.co.id BABEL — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dina Febrini Putri, ST, MT, membantah informasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi uang kepada wartawan. Bantahan tersebut disampaikan melalui hak jawab resmi yang diterima redaksi pada Selasa (29/09/2026).

Dina menegaskan, informasi mengenai dugaan pembagian uang tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut pihak PPK 1.2 BPJN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

«“Kami dari PPK 1.2 BPJN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah adanya praktik bagi-bagi uang sebagaimana disebutkan dalam informasi atau pemberitaan tersebut,” tegas Dina dalam press release resmi.»

Caption Press release Hak Jawab

Pernyataan itu disampaikan sebagai hak jawab atas informasi atau pemberitaan yang dinilai perlu diberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, Dina menyebut penyampaian hak jawab merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, profesionalitas, serta itikad baik dalam pemberitaan.

Hak jawab tersebut, menurut Dina, juga dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang beredar dapat dipahami secara berimbang.

Langkah tersebut merujuk pada ketentuan mengenai hak jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, atau sanggahan terhadap informasi yang telah dipublikasikan.

Dalam konteks ini, PPK 1.2 BPJN Babel menggunakan hak jawab untuk menyampaikan posisi resminya sekaligus membantah informasi mengenai praktik bagi-bagi uang kepada wartawan.

Dina berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memahami persoalan yang berkembang dan mencegah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terus beredar tanpa penjelasan dari pihak yang disebut.

«“Kami berharap penyampaian hak jawab ini dapat menjadi klarifikasi resmi sekaligus meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan fakta,” tutupnya.»

Dengan hak jawab tersebut, posisi PPK 1.2 BPJN Babel terhadap isu bagi-bagi uang kepada wartawan telah disampaikan secara resmi melalui keterangan tertulis kepada redaksi. Pernyataan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 29 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda
Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA