PPK 1.2 BPJN Babel Bantah Isu Bagi-Bagi Uang kepada Wartawan
Caption Foto Ilustrasi Hasil AI
PANGKAL PINANG, DNID.co.id BABEL — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dina Febrini Putri, ST, MT, membantah informasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi uang kepada wartawan. Bantahan tersebut disampaikan melalui hak jawab resmi yang diterima redaksi pada Selasa (29/09/2026).
Dina menegaskan, informasi mengenai dugaan pembagian uang tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut pihak PPK 1.2 BPJN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
«“Kami dari PPK 1.2 BPJN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah adanya praktik bagi-bagi uang sebagaimana disebutkan dalam informasi atau pemberitaan tersebut,” tegas Dina dalam press release resmi.»
Pernyataan itu disampaikan sebagai hak jawab atas informasi atau pemberitaan yang dinilai perlu diberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, Dina menyebut penyampaian hak jawab merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, profesionalitas, serta itikad baik dalam pemberitaan.
Hak jawab tersebut, menurut Dina, juga dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang beredar dapat dipahami secara berimbang.
Langkah tersebut merujuk pada ketentuan mengenai hak jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, atau sanggahan terhadap informasi yang telah dipublikasikan.
Dalam konteks ini, PPK 1.2 BPJN Babel menggunakan hak jawab untuk menyampaikan posisi resminya sekaligus membantah informasi mengenai praktik bagi-bagi uang kepada wartawan.
Dina berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memahami persoalan yang berkembang dan mencegah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terus beredar tanpa penjelasan dari pihak yang disebut.
«“Kami berharap penyampaian hak jawab ini dapat menjadi klarifikasi resmi sekaligus meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan fakta,” tutupnya.»
Dengan hak jawab tersebut, posisi PPK 1.2 BPJN Babel terhadap isu bagi-bagi uang kepada wartawan telah disampaikan secara resmi melalui keterangan tertulis kepada redaksi. Pernyataan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
PPK 1.2 BPJN Babel Bantah Isu Bagi-Bagi Uang kepada Wartawan
SELASA, 29 SEPTEMBER 2026
PANGKAL PINANG, DNID.co.id BABEL — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dina Febrini Putri, ST, MT, membantah informasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi uang kepada wartawan. Bantahan tersebut disampaikan melalui hak jawab resmi yang diterima redaksi pada Selasa (29/09/2026).
Dina menegaskan, informasi mengenai dugaan pembagian uang tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut pihak PPK 1.2 BPJN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
«“Kami dari PPK 1.2 BPJN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah adanya praktik bagi-bagi uang sebagaimana disebutkan dalam informasi atau pemberitaan tersebut,” tegas Dina dalam press release resmi.»
Pernyataan itu disampaikan sebagai hak jawab atas informasi atau pemberitaan yang dinilai perlu diberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, Dina menyebut penyampaian hak jawab merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, profesionalitas, serta itikad baik dalam pemberitaan.
Hak jawab tersebut, menurut Dina, juga dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang beredar dapat dipahami secara berimbang.
Langkah tersebut merujuk pada ketentuan mengenai hak jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, atau sanggahan terhadap informasi yang telah dipublikasikan.
Dalam konteks ini, PPK 1.2 BPJN Babel menggunakan hak jawab untuk menyampaikan posisi resminya sekaligus membantah informasi mengenai praktik bagi-bagi uang kepada wartawan.
Dina berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memahami persoalan yang berkembang dan mencegah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terus beredar tanpa penjelasan dari pihak yang disebut.
«“Kami berharap penyampaian hak jawab ini dapat menjadi klarifikasi resmi sekaligus meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan fakta,” tutupnya.»
Dengan hak jawab tersebut, posisi PPK 1.2 BPJN Babel terhadap isu bagi-bagi uang kepada wartawan telah disampaikan secara resmi melalui keterangan tertulis kepada redaksi. Pernyataan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.