Candra Desak Realisasi Sepuluh Ribu Lapangan Kerja Sekarang
Caption, Anggota Komisi II DPRD Belitung Timur dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Candra Aryaputra
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id —Anggota Komisi II DPRD Belitung Timur dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Candra Aryaputra, mendesak Pemerintah Kabupaten Belitung Timur segera merealisasikan program 10.000 lapangan kerja sebagai solusi nyata mengatasi persoalan tambang rakyat. Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tidak akan pernah efektif jika masyarakat tidak diberi alternatif pekerjaan yang mampu menjamin penghidupan mereka.
Pernyataan itu disampaikan Candra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Masyarakat Kamek dan warga Kecamatan Damar di Gedung DPRD Belitung Timur, Senin (20/7/2026). Forum tersebut dihadiri Bupati Belitung Timur, pimpinan dan anggota DPRD, Kapolres Belitung Timur, Kepala Unit Produksi PT Timah Wilayah Belitung Timur, serta Kepala Cabang ESDM Wilayah Belitung Timur.
Dalam rapat itu, Candra menegaskan persoalan tambang rakyat telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang menyentuh akar masalah. Menurutnya, masyarakat tetap bertahan di sektor tambang bukan karena ingin melanggar hukum, melainkan karena tidak memiliki pilihan mata pencaharian lain.
“Sebelum saya menjabat, pada 2014 saya adalah salah satu pelaku demo. Waktu itu saya menyampaikan, silakan tambang rakyat ini ditutup apabila pemerintah dan negara mampu memberikan legalitas ataupun solusi sehingga masyarakat tetap bisa menghidupi keluarganya tanpa harus bergantung pada aktivitas tambang,” kata Candra.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa tuntutan masyarakat selama ini bukan sekadar mempertahankan aktivitas tambang, melainkan memperoleh kepastian hukum atau pekerjaan yang layak. Hingga kini, kata dia, kebutuhan itu belum sepenuhnya terjawab.
Dalam RDP, PT Timah juga menjelaskan perusahaan tidak memiliki kewenangan membeli hasil tambang masyarakat karena terbentur ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi itu, menurut Candra, memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya berada di tingkat perusahaan, tetapi juga menyangkut regulasi yang mengikat seluruh pihak.
“PT Timah sudah menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki aturan untuk membeli timah masyarakat dan tidak ingin mengambil risiko berhadapan dengan persoalan hukum apabila memaksakan hal tersebut,” ujarnya.
Candra mengingatkan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan sanksi pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun transaksi hasil tambang yang tidak memenuhi ketentuan. Akibatnya, perusahaan maupun investor memilih menghindari risiko hukum dengan tidak membeli hasil tambang rakyat.
Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban atau penegakan hukum. Pemerintah daerah harus menghadirkan kebijakan yang mampu membuka lapangan kerja baru agar masyarakat tidak lagi menggantungkan hidup pada aktivitas tambang ilegal.
“Besar harapan kami kepada Bapak Bupati Belitung Timur supaya bisa merealisasikan 10.000 lapangan pekerjaan yang dijanjikan. Saya yakin apabila masyarakat memiliki pekerjaan yang layak, mereka tidak akan memilih bekerja di jalan yang salah. Tidak ada masyarakat yang ingin berurusan dengan hukum atau mempertaruhkan keselamatannya hanya untuk mencari nafkah,” tegasnya.
Candra juga mengapresiasi pendekatan Kapolres Belitung Timur yang mengedepankan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam menangani persoalan pertambangan. Namun ia menegaskan, pendekatan tersebut harus dibarengi langkah konkret membuka peluang kerja agar penyelesaian tidak berhenti pada penindakan semata.
“Kalau masyarakat sudah memiliki pekerjaan yang layak, mereka tentu akan memilih bekerja secara aman dan sesuai aturan. Itulah solusi yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Candra Desak Realisasi Sepuluh Ribu Lapangan Kerja Sekarang
SELASA, 21 JULI 2026
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id —Anggota Komisi II DPRD Belitung Timur dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Candra Aryaputra, mendesak Pemerintah Kabupaten Belitung Timur segera merealisasikan program 10.000 lapangan kerja sebagai solusi nyata mengatasi persoalan tambang rakyat. Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tidak akan pernah efektif jika masyarakat tidak diberi alternatif pekerjaan yang mampu menjamin penghidupan mereka.
Pernyataan itu disampaikan Candra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Masyarakat Kamek dan warga Kecamatan Damar di Gedung DPRD Belitung Timur, Senin (20/7/2026). Forum tersebut dihadiri Bupati Belitung Timur, pimpinan dan anggota DPRD, Kapolres Belitung Timur, Kepala Unit Produksi PT Timah Wilayah Belitung Timur, serta Kepala Cabang ESDM Wilayah Belitung Timur.
Dalam rapat itu, Candra menegaskan persoalan tambang rakyat telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang menyentuh akar masalah. Menurutnya, masyarakat tetap bertahan di sektor tambang bukan karena ingin melanggar hukum, melainkan karena tidak memiliki pilihan mata pencaharian lain.
"Sebelum saya menjabat, pada 2014 saya adalah salah satu pelaku demo. Waktu itu saya menyampaikan, silakan tambang rakyat ini ditutup apabila pemerintah dan negara mampu memberikan legalitas ataupun solusi sehingga masyarakat tetap bisa menghidupi keluarganya tanpa harus bergantung pada aktivitas tambang," kata Candra.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa tuntutan masyarakat selama ini bukan sekadar mempertahankan aktivitas tambang, melainkan memperoleh kepastian hukum atau pekerjaan yang layak. Hingga kini, kata dia, kebutuhan itu belum sepenuhnya terjawab.
Dalam RDP, PT Timah juga menjelaskan perusahaan tidak memiliki kewenangan membeli hasil tambang masyarakat karena terbentur ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi itu, menurut Candra, memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya berada di tingkat perusahaan, tetapi juga menyangkut regulasi yang mengikat seluruh pihak.
"PT Timah sudah menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki aturan untuk membeli timah masyarakat dan tidak ingin mengambil risiko berhadapan dengan persoalan hukum apabila memaksakan hal tersebut," ujarnya.
Candra mengingatkan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan sanksi pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun transaksi hasil tambang yang tidak memenuhi ketentuan. Akibatnya, perusahaan maupun investor memilih menghindari risiko hukum dengan tidak membeli hasil tambang rakyat.
Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban atau penegakan hukum. Pemerintah daerah harus menghadirkan kebijakan yang mampu membuka lapangan kerja baru agar masyarakat tidak lagi menggantungkan hidup pada aktivitas tambang ilegal.
"Besar harapan kami kepada Bapak Bupati Belitung Timur supaya bisa merealisasikan 10.000 lapangan pekerjaan yang dijanjikan. Saya yakin apabila masyarakat memiliki pekerjaan yang layak, mereka tidak akan memilih bekerja di jalan yang salah. Tidak ada masyarakat yang ingin berurusan dengan hukum atau mempertaruhkan keselamatannya hanya untuk mencari nafkah," tegasnya.
Candra juga mengapresiasi pendekatan Kapolres Belitung Timur yang mengedepankan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam menangani persoalan pertambangan. Namun ia menegaskan, pendekatan tersebut harus dibarengi langkah konkret membuka peluang kerja agar penyelesaian tidak berhenti pada penindakan semata.
"Kalau masyarakat sudah memiliki pekerjaan yang layak, mereka tentu akan memilih bekerja secara aman dan sesuai aturan. Itulah solusi yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini," pungkasnya.