BANTAENG, DNID.co.id – Satreskrim Polres Jeneponto bakal memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng berinisial MY terkait keberadaan DPO kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan yang diamankan polisi di rumahnya.
Rencana pemeriksaan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Norman, saat dikonfirmasi DNID.co.id. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu menyembunyikan atau melindungi salah seorang DPO dalam perkara tersebut.
“Ini sementara kami siapkan, dalam waktu dekat kami bakal memanggil Kadis tersebut,” ucap AKP Norman kepada DNID.co.id.
Penangkapan DPO Citra Ayu Lestari Erang di rumah milik Kadis Pendidikan Bantaeng. (dok:ist)
Diketahui, DPO yang dimaksud yakni Citra Ayu Lestari Erang, yang diamankan polisi pada Rabu (30/9/2026) di sebuah rumah yang disebut merupakan kediaman Kadis Pendidikan Bantaeng, MY.
Informasi mengenai lokasi penangkapan tersebut sebelumnya disampaikan narasumber berinisial AB kepada DNID.co.id. Menurut AB, Citra Ayu Lestari diamankan aparat kepolisian saat berada di rumah MY yang berlokasi di Jalan Bakri, sekitar kawasan Pasar Tua, Kabupaten Bantaeng.
“Polisi mengamankan DPO Citra Ayu Lestari di rumah Kadis Pendidikan MY di Bantaeng, di dekat pasar tua Bantaeng,” ucap AB kepada DNID.co.id, Kamis (1/10/2026).
AB juga menduga keberadaan Citra Ayu Lestari di rumah tersebut bukan sekadar kebetulan. Ia menyebut DPO tersebut mendapat perlindungan selama berada di kediaman pejabat tersebut.
“Iye di rumahnya MY, Kadis Pendidikan di Bantaeng, rumahnya mi itu,” tambahnya.
Dikonfirmasi terkait keberadaan Citra Ayu Lestari di rumahnya, Kadis Pendidikan Bantaeng MY membenarkan bahwa perempuan tersebut memang berada di kediamannya. Namun, MY membantah mengetahui keberadaan DPO tersebut dan menegaskan tidak pernah berniat menyembunyikannya.
“Benar yang bersangkutan ada di rumah tanpa sepengetahuan saya dan istri karena kami sudah tidur,” ujar MY kepada DNID.co.id, Kamis (1/10/2026).
MY menjelaskan, berdasarkan keterangan menantunya, Citra Ayu Lestari datang dan meminta izin untuk menumpang mandi di rumah tersebut.
“Dari penjelasan menantu saya, yang bersangkutan diterimanya karena minta tolong numpang mandi. Karena telah berjanji akan menyerahkan diri ke pihak berwajib besoknya, maka menantu saya membolehkan sementara berada di rumah,” jelasnya.
MY juga menegaskan dirinya tidak mempunyai niat untuk menyembunyikan DPO dan menyatakan tetap kooperatif kepada aparat kepolisian.
“Tidak ada niat untuk menyembunyikan DPO dan kami tetap kooperatif dengan pihak berwajib,” pungkasnya.
Namun, keterangan MY tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan AB. Narasumber tersebut mengklaim MY mengetahui keberadaan Citra Ayu Lestari dan bahkan diduga memberikan perlindungan kepada DPO tersebut.
“Apanya tidak tahu, itu Kadis MY na lindungi DPO, sempat nabilang tidak ada itu DPO di rumahnya, jadi dalam rumah itu diambil Citra Ayu Lestari,” terang AB.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik melalui pemeriksaan, termasuk mengenai sejak kapan Citra Ayu Lestari berada di rumah tersebut, siapa yang memberikan izin, apakah MY mengetahui statusnya sebagai DPO, serta sejauh mana pihak lain mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan tiga dari empat DPO kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan telah diamankan polisi.
“Tiga orang yang masuk DPO kemarin sudah berhasil ditangkap,” kata Haryo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Norman menyebut penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.
“Pelaku bisa saja bertambah,” jelas Norman.
Dengan adanya rencana pemeriksaan terhadap MY, penyidik selanjutnya akan mendalami apakah keberadaan Citra Ayu Lestari di rumah tersebut hanya atas izin pihak keluarga atau terdapat unsur kesengajaan dalam membantu menyembunyikan maupun melindungi DPO.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih mengikuti perkembangan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jeneponto terkait dugaan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
KAMIS, 1 OKTOBER 2026
BANTAENG, DNID.co.id – Satreskrim Polres Jeneponto bakal memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng berinisial MY terkait keberadaan DPO kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan yang diamankan polisi di rumahnya.
Rencana pemeriksaan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Norman, saat dikonfirmasi DNID.co.id. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu menyembunyikan atau melindungi salah seorang DPO dalam perkara tersebut.
“Ini sementara kami siapkan, dalam waktu dekat kami bakal memanggil Kadis tersebut,” ucap AKP Norman kepada DNID.co.id.
Diketahui, DPO yang dimaksud yakni Citra Ayu Lestari Erang, yang diamankan polisi pada Rabu (30/9/2026) di sebuah rumah yang disebut merupakan kediaman Kadis Pendidikan Bantaeng, MY.
Informasi mengenai lokasi penangkapan tersebut sebelumnya disampaikan narasumber berinisial AB kepada DNID.co.id. Menurut AB, Citra Ayu Lestari diamankan aparat kepolisian saat berada di rumah MY yang berlokasi di Jalan Bakri, sekitar kawasan Pasar Tua, Kabupaten Bantaeng.
“Polisi mengamankan DPO Citra Ayu Lestari di rumah Kadis Pendidikan MY di Bantaeng, di dekat pasar tua Bantaeng,” ucap AB kepada DNID.co.id, Kamis (1/10/2026).
AB juga menduga keberadaan Citra Ayu Lestari di rumah tersebut bukan sekadar kebetulan. Ia menyebut DPO tersebut mendapat perlindungan selama berada di kediaman pejabat tersebut.
“Iye di rumahnya MY, Kadis Pendidikan di Bantaeng, rumahnya mi itu,” tambahnya.
Dikonfirmasi terkait keberadaan Citra Ayu Lestari di rumahnya, Kadis Pendidikan Bantaeng MY membenarkan bahwa perempuan tersebut memang berada di kediamannya. Namun, MY membantah mengetahui keberadaan DPO tersebut dan menegaskan tidak pernah berniat menyembunyikannya.
“Benar yang bersangkutan ada di rumah tanpa sepengetahuan saya dan istri karena kami sudah tidur,” ujar MY kepada DNID.co.id, Kamis (1/10/2026).
MY menjelaskan, berdasarkan keterangan menantunya, Citra Ayu Lestari datang dan meminta izin untuk menumpang mandi di rumah tersebut.
“Dari penjelasan menantu saya, yang bersangkutan diterimanya karena minta tolong numpang mandi. Karena telah berjanji akan menyerahkan diri ke pihak berwajib besoknya, maka menantu saya membolehkan sementara berada di rumah,” jelasnya.
MY juga menegaskan dirinya tidak mempunyai niat untuk menyembunyikan DPO dan menyatakan tetap kooperatif kepada aparat kepolisian.
“Tidak ada niat untuk menyembunyikan DPO dan kami tetap kooperatif dengan pihak berwajib,” pungkasnya.
Namun, keterangan MY tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan AB. Narasumber tersebut mengklaim MY mengetahui keberadaan Citra Ayu Lestari dan bahkan diduga memberikan perlindungan kepada DPO tersebut.
“Apanya tidak tahu, itu Kadis MY na lindungi DPO, sempat nabilang tidak ada itu DPO di rumahnya, jadi dalam rumah itu diambil Citra Ayu Lestari,” terang AB.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik melalui pemeriksaan, termasuk mengenai sejak kapan Citra Ayu Lestari berada di rumah tersebut, siapa yang memberikan izin, apakah MY mengetahui statusnya sebagai DPO, serta sejauh mana pihak lain mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan tiga dari empat DPO kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan telah diamankan polisi.
“Tiga orang yang masuk DPO kemarin sudah berhasil ditangkap,” kata Haryo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Norman menyebut penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.
“Pelaku bisa saja bertambah,” jelas Norman.
Dengan adanya rencana pemeriksaan terhadap MY, penyidik selanjutnya akan mendalami apakah keberadaan Citra Ayu Lestari di rumah tersebut hanya atas izin pihak keluarga atau terdapat unsur kesengajaan dalam membantu menyembunyikan maupun melindungi DPO.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih mengikuti perkembangan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jeneponto terkait dugaan tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.