BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, Pj Sekda Baru Ditantang Buka Transparansi Anggaran
Perbedaan keterangan mengenai kontrak dan pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat menjadi pertanyaan yang perlu dijawab. Pj Sekda baru diharapkan memastikan evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Bone, DNID.co.id – Kamis (1/10/2026). Penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp800 juta untuk pengerukan sungai pascabanjir di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan.
Perbedaan keterangan mengenai pihak penandatangan kontrak dan pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Pergantian Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bone menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Dana BKK sebesar Rp1 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dialokasikan untuk penanganan pascabanjir pada 7 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, Rp800 juta diperuntukkan bagi pengerukan sungai, sedangkan Rp200 juta untuk bantuan sembako.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (SDABK) Bone, Kasdar, menyebut pekerjaan pengerukan menggunakan tujuh unit alat berat dengan nilai kontrak Rp800 juta, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Pembayaran, kata dia, dilakukan berdasarkan volume pekerjaan.
“Betul Rp140 juta, karena sesuai volume kerja alatnya beliau,” katanya.
Kasdar juga menyebut terdapat pembayaran sebesar Rp140 juta yang disalurkan langsung kepada pemilik alat berat.
” Itu pemilik alat,” katanya. Namun ia menolak menyebut siapa kontraktor dan kemana sisa Rp572 juta.
Sementara itu, Yang disebut Pemilik Alat menyatakan perusahaannya merupakan pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan tersebut.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mendasar. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kontrak, apa dasar pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu diuji melalui dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembayaran, serta dokumen pencairan anggaran.
Kasdar menyebut pengerukan dilakukan di sejumlah titik, antara lain Tibojong/Toro, Panyula, Pallengoreng, Biru, Masumpu, Manurungnge, dan Malajena.
Di sisi lain, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang juga melakukan penanganan pascabanjir dengan menurunkan beberapa Alat berat Exapator, termasuk normalisasi saluran drainase Sungai Kajolo sepanjang sekitar tiga kilometer.
Kondisi ini perlu ditelusuri melalui pencocokan lokasi, volume, dan sumber anggaran untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
Namun, keberadaan dua kegiatan di kawasan sungai yang sama belum membuktikan adanya duplikasi anggaran. Penelusuran dokumen teknis dan realisasi pekerjaan diperlukan untuk memastikan batas kegiatan masing-masing pihak.
Pj Sekda Bone yang baru diharapkan mengoordinasikan evaluasi dokumen dan memastikan pertanggungjawaban dana BKK berjalan transparan.
Pengelolaan anggaran tersebut harus mengacu pada ketentuan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai mekanisme pekerjaan.
Apabila ditemukan bukti penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat ditelaah oleh aparat berwenang.
Namun, perbedaan keterangan mengenai kontrak dan pembayaran belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada bukti dan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Dokumen kontrak, RAB, bukti pembayaran, dan rincian realisasi volume pekerjaan menjadi bagian penting untuk menguji penggunaan dana BKK tersebut.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan berapa nilai pembayaran yang telah direalisasikan, bagaimana proses verifikasi pekerjaan dilakukan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pelaksanaan.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai kontrak, pembayaran Rp140 juta, dan realisasi pekerjaan masih membutuhkan klarifikasi.
Pihak dinas, dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan agar penggunaan dana publik tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, Pj Sekda Baru Ditantang Buka Transparansi Anggaran
KAMIS, 1 OKTOBER 2026
Perbedaan keterangan mengenai kontrak dan pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat menjadi pertanyaan yang perlu dijawab. Pj Sekda baru diharapkan memastikan evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Bone, DNID.co.id – Kamis (1/10/2026). Penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp800 juta untuk pengerukan sungai pascabanjir di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan.
Perbedaan keterangan mengenai pihak penandatangan kontrak dan pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat berat menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Pergantian Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bone menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Dana BKK sebesar Rp1 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dialokasikan untuk penanganan pascabanjir pada 7 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, Rp800 juta diperuntukkan bagi pengerukan sungai, sedangkan Rp200 juta untuk bantuan sembako.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (SDABK) Bone, Kasdar, menyebut pekerjaan pengerukan menggunakan tujuh unit alat berat dengan nilai kontrak Rp800 juta, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Pembayaran, kata dia, dilakukan berdasarkan volume pekerjaan.
“Betul Rp140 juta, karena sesuai volume kerja alatnya beliau,” katanya.
Kasdar juga menyebut terdapat pembayaran sebesar Rp140 juta yang disalurkan langsung kepada pemilik alat berat.
" Itu pemilik alat," katanya. Namun ia menolak menyebut siapa kontraktor dan kemana sisa Rp572 juta.
Sementara itu, Yang disebut Pemilik Alat menyatakan perusahaannya merupakan pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan tersebut.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mendasar. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kontrak, apa dasar pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu diuji melalui dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembayaran, serta dokumen pencairan anggaran.
Kasdar menyebut pengerukan dilakukan di sejumlah titik, antara lain Tibojong/Toro, Panyula, Pallengoreng, Biru, Masumpu, Manurungnge, dan Malajena.
Di sisi lain, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang juga melakukan penanganan pascabanjir dengan menurunkan beberapa Alat berat Exapator, termasuk normalisasi saluran drainase Sungai Kajolo sepanjang sekitar tiga kilometer.
Kondisi ini perlu ditelusuri melalui pencocokan lokasi, volume, dan sumber anggaran untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
Namun, keberadaan dua kegiatan di kawasan sungai yang sama belum membuktikan adanya duplikasi anggaran. Penelusuran dokumen teknis dan realisasi pekerjaan diperlukan untuk memastikan batas kegiatan masing-masing pihak.
Pj Sekda Bone yang baru diharapkan mengoordinasikan evaluasi dokumen dan memastikan pertanggungjawaban dana BKK berjalan transparan.
Pengelolaan anggaran tersebut harus mengacu pada ketentuan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai mekanisme pekerjaan.
Apabila ditemukan bukti penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat ditelaah oleh aparat berwenang.
Namun, perbedaan keterangan mengenai kontrak dan pembayaran belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada bukti dan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Dokumen kontrak, RAB, bukti pembayaran, dan rincian realisasi volume pekerjaan menjadi bagian penting untuk menguji penggunaan dana BKK tersebut.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan berapa nilai pembayaran yang telah direalisasikan, bagaimana proses verifikasi pekerjaan dilakukan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pelaksanaan.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai kontrak, pembayaran Rp140 juta, dan realisasi pekerjaan masih membutuhkan klarifikasi.
Pihak dinas, dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan agar penggunaan dana publik tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.