4 Pelaku Penyiram Air Cabe di Jeneponto Dibekuk Usai Buron Hingga Berpindah Kota
Jeneponto,DNID.co.id – Empat pelaku pengeroyokan dan penyiraman air cabai terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto pada Jumat (2/10/2026) pagi.
Aksi kejahatan yang dilaporkan sejak 10 Agustus 2026 lalu ini sempat menguji kesabaran petugas. Pasalnya, para pelaku tergolong lihai menghindari kejaran polisi.
Mereka sengaja menonaktifkan nomor telepon seluler untuk agar tidak dapat terlacak, meski begitu, mereka masih aktif menggunakan media sosial secara sembunyi-sembunyi. Tak hanya itu, mereka juga kerap berpindah-pindah kota persembunyan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menjelaskan strategi kucing-kucingan yang diterapkan para tersangka sempat menyulitkan proses penyelidikan.
“Para tersangka ini cukup lihai bersembunyi. Nomor HP yang mereka gunakan sengaja ditidakaktifkan meskipun mereka terlihat sering online. Selain itu, mereka terus berpindah tempat dari satu kabupaten ke kabupaten lain,” ujar AKP Nurman didampingi Kanit PPA Ipda Sri Sulkadri, Kasubsi Penmas Sie Humas Ipda M. Yamin, serta PS Kanit Provos Bripka Supriadi Idrus.
Namun, pelarian sengit itu runtuh setelah Tim Gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto pimpinan Aiptu Abd. Rasyad berkolaborasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di bawah pimpinan Kompol Wawan Suryadinata berhasil mengendus jejak mereka.
Perburuan lintas daerah tersebut membuahkan hasil di tiga lokasi berbeda, di Kabupaten Maros, petugas mengepung Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, dan menciduk dua tersangka pria berinisial M.I.S (26) serta H alias Y.M (24).
Dari hasil interogasi awal, tim kemudian bergerak ke sebuah rumah indekos di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto untuk meringkus tersangka perempuan berinisial M (21).
Selanjutnya, pengejaran berakhir di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, tempat dari persembunnyian tersangka utama berinisial C.A.L.E (34).
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh tersangka kini resmi dijebloskan ke Rutan Sat Tahti Polres Jeneponto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya botol plastik berisi sisa air cabai, telepon genggam milik pelaku, dan 2 sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Atas tindakan brutal tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
4 Pelaku Penyiram Air Cabe di Jeneponto Dibekuk Usai Buron Hingga Berpindah Kota
JUMAT, 2 OKTOBER 2026
Jeneponto,DNID.co.id – Empat pelaku pengeroyokan dan penyiraman air cabai terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto pada Jumat (2/10/2026) pagi.
Aksi kejahatan yang dilaporkan sejak 10 Agustus 2026 lalu ini sempat menguji kesabaran petugas. Pasalnya, para pelaku tergolong lihai menghindari kejaran polisi.
Mereka sengaja menonaktifkan nomor telepon seluler untuk agar tidak dapat terlacak, meski begitu, mereka masih aktif menggunakan media sosial secara sembunyi-sembunyi. Tak hanya itu, mereka juga kerap berpindah-pindah kota persembunyan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menjelaskan strategi kucing-kucingan yang diterapkan para tersangka sempat menyulitkan proses penyelidikan.
"Para tersangka ini cukup lihai bersembunyi. Nomor HP yang mereka gunakan sengaja ditidakaktifkan meskipun mereka terlihat sering online. Selain itu, mereka terus berpindah tempat dari satu kabupaten ke kabupaten lain," ujar AKP Nurman didampingi Kanit PPA Ipda Sri Sulkadri, Kasubsi Penmas Sie Humas Ipda M. Yamin, serta PS Kanit Provos Bripka Supriadi Idrus.
Namun, pelarian sengit itu runtuh setelah Tim Gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto pimpinan Aiptu Abd. Rasyad berkolaborasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di bawah pimpinan Kompol Wawan Suryadinata berhasil mengendus jejak mereka.
Perburuan lintas daerah tersebut membuahkan hasil di tiga lokasi berbeda, di Kabupaten Maros, petugas mengepung Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, dan menciduk dua tersangka pria berinisial M.I.S (26) serta H alias Y.M (24).
Dari hasil interogasi awal, tim kemudian bergerak ke sebuah rumah indekos di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto untuk meringkus tersangka perempuan berinisial M (21).
Selanjutnya, pengejaran berakhir di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, tempat dari persembunnyian tersangka utama berinisial C.A.L.E (34).
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh tersangka kini resmi dijebloskan ke Rutan Sat Tahti Polres Jeneponto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya botol plastik berisi sisa air cabai, telepon genggam milik pelaku, dan 2 sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Atas tindakan brutal tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.